Bawaslu Kota Pasuruan Imbau KPU Kota Pasuruan Umumkan Hasil Rekapitulasi PDPB Ditempat Mudah Diakses
|
pasuruankota.bawaslu.go.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pasuruan berikan imbauan kepada KPU Kota Pasuruan untuk mengumumkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan II Tahun 2025 ditempat yang mudah diakses oleh masyarakat.
Imbauan ini disampaikan sebagai bagian dari fungsi pengawasan Bawaslu terhadap tahapan pemutakhiran data pemilih yang transparan dan akuntabel. Pengumuman hasil pleno PDPB secara terbuka dinilai penting agar masyarakat Kota Pasuruan dapat mengetahui dan memastikan keakuratan data pemilih secara langsung.
Hal tersebut upaya membuka ruang yang seluas-luasnya bagi seluruh masyarakat untuk memberikan masukkan terkait daftar pemilih berkelanjutan. Upaya ini akan membantu penyusunan daftar pemilih yang ditetapkan akurat dan valid. Partisipasi aktif masyarakat dalam tahapan penyusunan daftar pemilih memastikan juga hak pilih warga terlindungi.
Dalam Surat Imbauan Nomor : 21/PM.00.02/K.JI-36/05/2025 tanggal 7 Mei 2025, Bawaslu Kota Pasuruan menyampaikan tugas KPU Kota Pasuruan dalam menyelenggarakan PDPB yakni mengumumkan hasil rekapitulasi PDPB. Sesuai dengan ketentuan PKPU 1 Tahun 2025 pada Pasal 8.
Hasil dari Rapat Pleo Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025, KPU Kota Pasuruan menetapkan jumlah pemilih sebanyak 154.365 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 76.055 pemilih. Sedangan pemilih perempuan sebanyak 78.310 pemilih yang tersebar di empat kecamatan se-Kota Pasuruan.
Humas