Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Pasuruan Temukan Dugaan Ganda Internal 3599 pada 22 Partai Politik.

Petugas Bawaslu Kota Pasuruan saat melakukan pengawasan verifikasi administrasi Partai Politik di Kantor KPU Kota Pasuruan

Pengawasan pada tahapan verifikasi administrasi partai politik peserta pemilu 2024 terus dilakukan Bawaslu Kota Pasuruan. Hasilnya, pihak pengawas pemilu menemukan sebanyak 3599 dugaan ganda internal pada partai politik. Selanjutnya, Bawaslu Kota Pasuruan melayangkan saran perbaikan kepada KPU Kota Pasuruan untuk meneliti temuan tersebut.

"Terkait temuan tersebut sudah kami sampaikan sebagai saran perbaikan ke KPU untuk dilakukan penelitian terhadap ganda internal tersebut pada saat tindak lanjut hasil verifikasi administrasi partai politik", terang Moh. Anas, Ketua Bawaslu Kota Pasuruan.

Hasil temuan ganda internal pada keanggotaan parpol itu berasal dari data Sipol sebanyak 22 partai politik dengan jumlah total keanggotaan 8846 orang. Melalui akun user milik Bawaslu Kota Pasuruan yang memotret pada keanggotaan setiap partai politik terdapat ganda antara dua hingga lima nama dalam satu partai politik. Sedangkan dugaan kegandaan itu berdasar nama dan nomor KTA .

"Meski akun Sipol yang kami dapat berupa veiwer, yang sangat terbatas untuk melihat data dan dokumen secara utuh. Maka upaya kami untuk melakukan pengawasan tetap dimaksimalkan untuk akurasi data kenggotaan", tegasnya.

Anas juga menjelaskan terhadap dugaan keanggotaan partai politik tersebut sangat berpengaruh terhadap partai politik sebelum dinyatakan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat menjadi partai politik peserta pemilu. Sedangkan dukungan keanggotaan partai politik di Kota Pasuruan minimal 211 anggota.

Tag
Berita