Lompat ke isi utama

Berita

Di Hari Kesebelas, Bawaslu Awasi 2 Parpol Mendaftarkan Bacalegnya

pasuruankota.bawaslu.go,id - Tiga hari menjelang penutupan Pendaftaran Bakal Caleg DPRD Kota Pasuruan, Bawaslu Kota Pasuruan awasi pendaftaran Bakal Caleg DPRD Kota Pasuruan yang berasal dari Partai PDIP dan Partai Nasdem, Kamis (11/5/23). Dalam proses hadir Partai Nasdem lebih awal sekitar pukul 10.57 WIB, sedangkan PDIP diterima pada pukul 14.55 WIB.

Sejak pagi Bawaslu Kota Pasuruan bersiaga di Kantor KPU Kota Pasuruan untuk melakukan pengawasan melekat. Bawaslu, tidak ingin merasa kecolongan dengan adanya pelanggaran selama masa tahapan pendaftaran bakal calon legislatif DPRD Kota Pasuruan.

Menurut Moh. Anas Ketua Bawaslu Kota Pasuruan pengawasan ini memastikan kebenaran tata cara atau prosedur, dan mekanisme pendaftaran Bakal Caleg DPRD Kota Pasuruan.

“Pengawasan yang dilakukan dimulai sejak awal kedatangan peserta pemilu hingga proses pemeriksaan dokumen secara digital melalui aplikasi SILON, hingga penyerahan tanda terima pendaftaran”, ujar Anas.

Berkas pendaftaran dari Partai Nasdem dan PDIP diserahkan langsung oleh Ketua Parpol kepada Ketua KPU Kota Pasuruan, Royce Diana Sari dan disaksikan langsung oleh Komisioner Bawaslu Kota Pasuruan, Moh. Anas, Awanul Mukhris dan Titin Yulinarwati. Hasil Akhir dari pengawasan dan pemeriksaan berkas administrasi, terhadap dokumen pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Pasuruan baik dari partai Nasdem dan PDIP dinyatakan lengkap dan telah memenuhi persyaratan serta keterwakilan perempuan dalam pengajuan bacaleg minimal 30%. Partai Nasdem dan PDIP untuk PEmilu 2024 mendaftarkan 30 caleg dari 4 Dapil Kota Pasuruan. (Humas/Bawaslukopas)

Tag
Berita