Selama Tahapan Coklit, Jajaran Bawaslu Kota Pasuruan Sampaikan 10 Saran Perbaikan dan Himbauan Tertulis
|
pasuruankota.bawaslu.go.id – Tahapan pemutakhiran data pemilih hingga penetapan Data Pemilih Sementara pada tingkat Kota Pasuruan, berdasarkan dari laporan Panwaslu Kecamatan, Bawaslu dan jajaran telah mengeluarkan surat saran perbaikan sebanyak 3 surat dan 7 surat berisikan himbauan.
Selama tahapan pemutakhiran data pemilih Bawaslu beserta jajaran kebawahnya telah melaksanakan pengawasan secara melekat. Selain itu Pengawas juga telah melaksanakan pengawasan dengan metode uji petik. Metode uji petik yang dilakukan dengan mendatangi minimal 10 KK perhari didalam satu kelurahan dengan sebaran minimal 3 TPS.
Saran perbaikan yang dikeluarkan Bawaslu Kota Pasuruan dan jajaran terdapatjuga yang dikeluarkan setelah pelaksanaan rapat pleno terbuka pemutakhiran data pemilih tingkat kecamatan.
Menurut Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, Moh. Anas melalui saran perbaikan dan himbauan yang dikeluarkan Bawaslu Kota Pasuruan beserta jajaran untuk penyusunan daftar pemilih lebih teliti dan maksimal.
“Tahapan pemutakhiran daftar pemilih merupakan proses tahapan yang panjang, sehingga pengawasan terhadap tahapan ini sangat melekat karena menyangkut data pemilih yang sewaktu-waktu dapat berubah”, jelas Anas. (Humas/Bawaslukopas)