Lompat ke isi utama

Berita

Seminggu Lebih, Belum Ada Bakal Caleg Mendaftar di Kota Pasuruan

pasuruankota.bawaslu.go.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pasuruan melaksanakan fungsi pengawasan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kota Pasuruan Pemilu 2024. Pendaftaran dimulai 1 Mei 2023 berakhir pada 14 Mei 2023 bertempat di Kantor KPU Kota Pasuruan.

Hingga memasuki hari kedelapan pendaftaran calon legislatif, belum tampak adanya partai politik yang mendaftarkan calon anggota DPRD Kota Pasuruan ke KPU Kota Pasuruan. Meski belum terdapat parpol yang melakukan pendaftaran, Bawaslu Kota Pasuruan tetap mengawasi secara melekat.

Moh. Anas Ketua Bawaslu Kota Pasuruan menjelaskan seluruh staf Bawaslu Kota Pasuruan telah menyusun jadwal sehingga pengawasan pendaftaran calon Anggota DPRD Kota Pasuruan terjadwal melekat.

“Ada atau tidak adanya partai politik yang mendaftarkan calon Anggota DPRD Kota Pasuruan, kita dibantu dengan staf tetap melakukan pengawasan dan koordinasi ke KPU Kota Pasuruan”, jelas Anas.

Selain itu, Koordinator Divisi HPPH, Titin Yulinarwati sedikit menjelaskan terkait tahapan pendaftaran calon Anggota DPRD Kota Pasuruan yang kurang beberapa hari ini akan ditutup. Menurut Titin, seluruh partai politik yang akan mendaftar segera mempersiapkan administrasi pendaftaran dan mengunggah berkas pendaftaran di SILON.

“Partai politik yang akan mendaftarkan calon Anggota DPRD jangan melakukan pendaftaran mepet dengan tanggal 14 Mei 2023, apabila terdapat berkas yang belum lengkap masih ada waktu untuk melengkapi berkas”, ujar Titin.

Tag
Berita