Tingkatkan Semangat Nasionalisme Melalui Lagu Kebangsaan dan Mars Bawaslu
|
pasuruankota.bawaslu.go.id – Dalam rangka menumbuhkan semangat nasionalisme dan rasa cinta tanah air di lingkungan kerja, Bawaslu Kota Pasuruan melaksanakan instruksi dari Bawaslu Republik Indonesia melalui Surat Edaran Nomor 30 Tahun 2025 tentang Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Badan Pengawas Pemilihan Umum di lingkungan Bawaslu, Bawaslu/Panwaslih Provinsi, dan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota.
Menindaklanjuti surat edaran tersebut, Bawaslu Kota Pasuruan perdana memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Pengawas Pemilu setiap pukul 10.00 WIB, Senin (7/7/2025). Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan kepada simbol negara serta upaya menanamkan semangat kebangsaan dan pengabdian kepada negara dalam setiap langkah pengawasan pemilu. Pemutaran lagu kebangsaan dan Mars Pengawas Pemilu ini rutin dilaksanakan setiap hari sesuai dengan jadwal yang dituangkan dalam surat edaran tersebut.
Adapun jadwal yang tertera sebagai berikut :
Senin & Kamis pukul 10.00 WIB mendengarkan Indonesia Raya
Selasa & Jum’at pukul 10.00 WIB mendengarkan Lagu Nasional
Rabu pukul 10.00 WIB mendengarkan Mars Badan Pengawas Pemilihan Umum
Ketua Bawaslu Kota Pasuruan Vita Suci Rahayu menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar rutinitas, tetapi juga sebagai pengingat bahwa tugas pengawasan pemilu adalah bagian dari menjaga kedaulatan rakyat dan demokrasi Indonesia.
“Dengan mendengarkan lagu kebangsaan dan mars Bawaslu setiap hari, kami ingin membangun semangat nasionalisme yang kuat dan memperkuat integritas serta dedikasi para pegawai dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu,” ujarnya.
Langkah ini sejalan dengan nilai-nilai luhur Bawaslu sebagai lembaga pengawas yang independen, profesional, dan berkomitmen terhadap tegaknya demokrasi yang jujur dan adil.
Humas