Lompat ke isi utama

Pers Release

34 PKD MENGAWASI 572 PANTARLIH SE KOTA PASURUAN

Tahap persiapan pengawasan coklit 

Sebelum melaksanakan pengawasan Coklit, Bawaslu Kota Pasuruan membuat surat Imbauan yang ditujukan kepada KPU Kota Pasuruan, agar KPU melaksanakan coklit sesuai dengan regulasi yang berlaku dan berkoordinasi dengan Bawaslu dalam teknis pelaksanaan coklit dilapangan sehingga pelaksanaan coklit dapat dilaksanakan dengan baik . Bawaslu Kota Pasuruan juga berkirim surat kepada KPU tentang permintaaan Akses SIDALIH (System Informasi Data Pemilih), agar dapat mengawasi pelaksanaan input data.  Namun akses SIDALIH ini ternyata hanya untuk kepentingan internal KPU saja begitu jawaban dari KPU . Koordinasi secara langsung dengan KPU selalu dilakukan untuk penyamaan persepsi dalam pelaksanaan coklit, dilakukan dengan bertatap muka langsung atau via telephone. 

Pelaksanaan pengawasan coklit

Dalam rangka mengawal hak pilih masyarakat Kota Pasuruan, pada Pemilu 2024, Bawaslu dengan jajarannya melakukan pengawasan kinerja Pantarlih di lapangan, apakah sudah sesuai prosedur atau tidak. Berdasarkan hasil pengawasan pada tahapan pemutahiran data pemilih , sub tahapan coklit yang berlangsung mulai dari tanggal 12 Februari sampai dengan tanggal 14 Maret 2023, Bawaslu Kota Pasuruan melakukan pengawasan dengan 2 metode pengawasan . 

  1. Dengan pengawasan melekat 

  2. Pengawasan dengan menggunakan sampling (uji fakta) 

Pada saat pengawasan melekat, PKD yang bertugas mengawasi di tiap Kelurahan dengan dibantu oleh Panwascam di masing masing Kecamatan,  dengan jumlah masing masing TPS setiap kelurahan, mengawasi pantarlih dengan melekat ke semua pantarlih yang ada di tiap tiap TPS. Dengan perbandingan jumlah PKD dan Pantarlih yang harus diawasi, PKD harus bisa membagi waktunya yang sudah ditentukan mulai tanggal 12 Februari 2023 sampai dengan tanggal 19 Februari 2023 . sehingga pada tanggal 19 februari tersebut PKD harus sudah selesai mengawasi semua Pantarlih dalam satu kelurahan. Penilaian terhadap prosedur pelaksanaan coklit dilapangan ini dilakukan dengan melekat langsung ke setiap pantarlih sejumlah 572 pantarlih dengan PKD yang mengawasi sejumlah 34 orang, perbandingan yang tidak seimbang .

Pengawasan uji fakta ( dengan menggunakan sampling ) dilakukan dengan metode patroli Pengawasan yang dilakukan PKD dengan menyampling 10 KK setiap hari. Sampling ini dilakukan untuk menyisir kembali rumah rumah yang sudah dilakukan coklit oleh pantarlih dengan tujuan :  

  1. apakah pantarlih sudah benar dalam melakukan prosedur coklit, 

  2. apakah pantarlih sudah mencatat pemilih potensial (pemilih baru dan pemilih pemula),

  3. apakah pantarlih sudah menyandingkan data dengan identitas penduduk, 

  4. apakah pantarlih sudah menandai pemilih yang TMS 

  5. apakah pantarlih berjalan door to door 

  6. apakah pantarlih yang bekerja adalah pantarlih yang sudah di SK kan 

Dari hasil pengawasan yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kota Pasuruan bersama dengan jajarannya didapatkan beberapa kejadian yang tidak sesuai prosedur di lapangan. Tindak lanjut dari Bawaslu atas kejadian tersebut, Bawaslu dan jajarannya melakukan Saran perbaikan baik secara lisan ataupun bersurat. Saran perbaikan secara lisan dilakukan oleh PKD di lapangan untuk segera mendapatkan tindak lanjut dari pantarlih, sedangkan surat saran perbaikan dilayangkan kalau saran lisan tidak segera ditindaklanjuti oleh adhoc KPU. Surat saran perbaikan dilayangkan oleh Panwascam ditujukan kepada PPK. 

Beberapa kejadian dilapangan yang berupa kesalahan prosedur coklit yang dilakukan oleh jajaran KPU, yang kemudian sudah dilakukan saran perbaikan baik lisan atau bebentuk surat, antara lain : 

  1. kesalahan prosedur coklit meliputi :

  • Kesalahan penempelan stiker (tidak sesuai jumlah KK , penempatan stiker tidak sesuai TPS )

  • Penulisan stiker tidak lengkap (tidak ada nama kepala keluarga, tidak di tandatangi petugas, nama pemilih tidak ditulis )  

  • Stiker tidak ditempel, tapi hanya diberikan kepada pemilih.

  • Coklit dengan tidak menyandingkan Identitas diri (KTP atau KK) 

 

  1. kesalahan dalam pelaksanaan coklit : 

  • pantarlih bekerja diatas meja (tidak door to door) 

  • pantarlih yang bertukar tempat coklit dengan pantarlih TPS lain 

  • pantarlih yang mewakilkan pekerjaan ke orang lain ( tidak sesuai SK) 

  • pemilih potensial yang belum dimasukkan ke daftar pemilih. 

Dua macam kesalahan tersebut, merata se kota Pasuruan, namun sudah dilakukan saran perbaikan secara lisan oleh PKD , dan ada yang sudah dikirim surat saran perbaikan oleh Panwascam yang dikirim ke PPK. Dan surat saran perbaikan tersebut langsung di tindaklanjuti oleh PPK yang bersangkutan . Ada 2 surat saran perbaikan, yang telah dikirimkan oleh Panwascam Purworejo kepada PPK Purworejo dimasa tahapan coklit, dan kemudian langsung ditindaklanjuti oleh PPK Purworejo.

Berikut kejadian yang berakibat dikirimkannya surat saran perbaikan oleh Panwascam kepada PPK : 

NO

KEJADIAN

KECAMATAN

JUMLAH

Keterangan

1

Kesalahan penempelan stiker 

Purworejo  

1 KK

Sudah ditindaklanjuti 

2

Tidak menempel stiker Purworejo

3 TPS

Sudah ditindaklanjuti 

3

Penulisan stiker kurang lengkap Purworejo

2 TPS 

Sudah ditindaklanjuti 

4

Pantarlih bekerja diatas meja Purworejo

3 tps

Sudah ditindaklanjuti 

5

Pantarlih yang bertukar tempat coklit dengan pantarlih TPS lain 

 

Purworejo

1 TPS

Sudah ditindaklanjuti 

6

Pantarlih yang mewakilkan pekerjaan ke orang lain             ( tidak sesuai SK) 

 

Purworejo

1 TPS

Sudah ditindaklanjuti 

7

Pemilih potensial yang belum dimasukkan ke daftar pemilihPurworejo

 4 KK 

Sudah ditindaklanjuti 

 

Carut marutnya pengawasan Coklit di kota pasuruan yang melibatkan 34 pengawas tingkat kelurahan untuk mengawasi 572 pantarlih yang bekerja melakukan coklit, tidak mengurangi semangat Pengawas ditingkat kecamatan dan kelurahan, hingga berakhirnya masa tahapan coklit di tanggal 14 Maret 2023, tidak ada kejadian yang membuat pengawas dan yang diawasi tumbang karena gangguan kesehatan dan kegiatan coklitpun berakhir dengan lancar dan aman . Terimakasih untuk Panwascam dan PKD atas segala kerja kerasnya !! 

Note : 

  • hasil pengawasan tidak mementingkan dalam bentuk angka, karena pengawas bukan BPS 

  • pengawas lebih mengutamakan pengawasan di lapangan dalam pelaksanaan prosedur 

  • dan analisa hasil pengawasan untuk kemudian disampaikan ke KPU

    34  PKD MENGAWASI 572 PANTARLIH SE KOTA PASURUAN  unduh disini

Pers Release