Lompat ke isi utama

Pers Release

Kesiapan Bawaslu Kota Pasuruan dalam Pengawasan Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih Pada Pemilihan Tahun 2024

Kota Pasuruan, Bawaslu Kota Pasuruan – Demi mengupayakan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota yang demokratis, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pasuruan memastikan pelaksanaannya berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Berdasarkan amanah dari Undang – Undang, Bawaslu beserta jajarannya bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pengawasan disemua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024.

Memasuki tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Tahun 2024. Pengawas Pemilu memiliki tugas dan wewenang yang salah satu fokus utamanya adalah pengawasan tahapan penyusunan daftar pemilih. Dalam melaksanakan pengawasan, biasanya Pengawas Pemilu melakukan pencegahan pelanggaran dan sengketa pemilihan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Nomor 89 Tahun 2024 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, yang secara eksplisit mencantumkan bahwa pengawasan adalah segala upaya untuk melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa yang bertujuan untuk memastikan persiapan dan pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pada tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dalam pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Bawaslu Kota Pasuruan telah mempersiapkan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih. Pertama, Bawaslu Kota Pasuruan telah melaksanakan pemetaan kerawanan pelanggaran dan sengketa pemilihan. Identifikasi ini dilakukan melalui dua variable; pertama, refleksi pengalaman pengawasan tahapan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan dan Pemilu terakhir. Kedua, analisis regulasi terhadap ketentuan Penyusunan Daftar Pemilih.

Dari identifikasi yang telah dilakukan, Bawaslu Kota Pasuruan telah menyusun potensi kerawanan dalam pelaksanaan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih dalam Pemilihan Tahun 2024. Potensi kerawanan yang telah dipetakan tersebut akan menjadi acuan atau fokus pengawasan yang akan dilakukan pengawas Pemilu sampai di Tingkat Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) agar dapat mewujudkan data pemilih Pemilihan Tahun 2024 yang Akurat, Komprehensif dan Mutakhir sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota . Potensi kerawanan yang telah disusun adalah sebagai berikut: 

  1. Kerawanan Penyusunan Daftar Pemilih Penyusunan daftar pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota memiliki kerawanan yang meliputi : 

  2. Basis data pemilih yang digunakan untuk penyusunan daftar pemilih tidak akurat, komprehensif, dan mutakhir; 

  3. Penyusunan daftar pemilih tidak sesuai dengan jadwal; 

  4. Penyusunan daftar pemilih dilakukan tidak mempertimbangkan proporsionalitas antara jangka waktu dan beban kerja, sehingga berimplikasi pada akurasi daftar pemilih dan penyusunan TPS; dan/atau 

  5. Pemetaan TPS tidak melibatkan penyelenggara adhoc yang memahami kondisi geografis setempat.

 

  1. Kerawanan Pembentukan Pantarlih 

  2. PPS tidak menyiapkan Formulir Pendaftaran Pantarlih

  3. Pantarlih pernah menjadi Saksi Parpol ( dibuktikan dengan Surat Mandat atau foto Pada saat menjadi Saksi 

  4. Pantarlih tidak berdomisili di wilyah kerja dalam satu kelurahan (Basis RT maupun RW)

  5. PPS tidak membuat jadwal piket kantor selama pelayanan proses pendaftaran Pantarlih 

  6. Banyak ditemukan Pantarlih yang tidak sesuai dengan wilayah kerjanya (RT RW) 

  7. PPS dalam proses pelayanan pendaftaran Pantarlih tidak membuat buku/arsip pengambilan dan penerimaan dokumen.

 

  1. Kerawanan Pemetaan TPS

  2. Terdapat Pemilih yang lebih dari 600 di TPS
  3. Terdapat Pemilih yang jauh dari TPS 
  4. Terdapat data Pemilih 1 Kepala Keluarga yang berbeda dalam 1 TPS
  5. Terdapat warga yang secara admnisitrasi berada di lokasi tersebut tetapi tidak terdapat lokasi.

 

  1. Kerawanan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih (Coklit) 

  2. Petugas Coklit tidak teliti dalam mencocokkan data dalam proses pencoklitan

  3. Petugas Coklit hanya mencocokan hanya dari sosial media (melalui chat dll) boleh dilakukan jika pada saat coklit yang bersangkutan tidak dapat ditemui sehingga di coklit melalui daring

  4. Petugas Coklit melimpahkan tugasnya dalam melakukan coklit kepada pihak lain 

  5. Pemilih sulit untuk ditemui oleh Petugas Coklit 

  6. Petugas Coklit tidak menggunankan atribut 

  7. Penempelan stiker yang sudah dicoklit tetapi tidak ditanda tangani

  8. Petugas (Pantarlih/PPDP) tidak melakukan coklit dengan cara door to door 

  9. Melakukan coklit bukan pantarlih/PPDP di wilayah sesuai dengan SK 

  10. Stiker tidak ditulis dan ditanda tangani dengan lengkap 

  11. Sering terjadi Pantarlih hanya melihat Kartu Keluarga tanpa bertanya apa ada anggota keluarga baru yang masih belum masuk KK/KK baru (misal menantu)

  12. Pantarlih tidak mencocokan Daftar Pemilih pada saat mencoklit

  13. Pantarlih tidak mencatat kriteria data pemiilih TMS/MS

  14. Banyaknya pemilih yang pindah masuk tapi tidak secara administratif (rusunawa dan perumahan) 

  15. Masih banyak pemilih meninggal dunia belum memiliki akte kematian

Selain memetakan potensi kerawanan, Bawaslu Kota Pasuruan juga telah menyusun langkah strategis pencegahan potensi pelanggaran sebagai berikut : 

  1. Mengirimkan imbauan kepada Ketua KPU Kota Pasuruan Nomor: 109/PM.00.02/K.JI-36/06/2024 tanggal 23 Juni 2024 Perihal

  2. Pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit).

  3. Melakukan pengawasan melekat dan uji petik 

  4. Melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait (KPU, Disdukcapil, Dinsos, TNI/Polri), kelurahan/desa, pemantau Pemilihan, kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, perusahaan/perkebunan, RT/RW, Kader Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan pihak terkait lainnya 

  5. Mendirikan posko aduan masyarakat kawal hak pilih; 

  6. Melaksanakan patroli pengawasan kawal hak pilih; 

  7. Melibatkan Pengawasan partisipatif; 

  8. Melakukan sosialisasi secara massif kepada masyarakat 

  9. Meningkatkan upaya pencegahan pelanggaran dan pengawasan dengan berpedoman pada analisis dan identifikasi potensi kerawanan.

 

Berkas Pendukung

Pers Release