Kota Pasuruan, Bawaslu Kota Pasuruan – Demi mengupayakan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota yang demokratis, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pasuruan memastikan pelaksanaannya berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Berdasarkan amanah dari Undang – Undang, Bawaslu beserta jajarannya bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pengawasan disemua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024.
Memasuki tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Tahun 2024. Pengawas Pemilu memiliki tugas dan wewenang yang salah satu fokus utamanya adalah pengawasan tahapan penyusunan daftar pemilih. Dalam melaksanakan pengawasan, biasanya Pengawas Pemilu melakukan pencegahan pelanggaran dan sengketa pemilihan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Nomor 89 Tahun 2024 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, yang secara eksplisit mencantumkan bahwa pengawasan adalah segala upaya untuk melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa yang bertujuan untuk memastikan persiapan dan pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pada tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dalam pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Bawaslu Kota Pasuruan telah mempersiapkan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih. Pertama, Bawaslu Kota Pasuruan telah melaksanakan pemetaan kerawanan pelanggaran dan sengketa pemilihan. Identifikasi ini dilakukan melalui dua variable; pertama, refleksi pengalaman pengawasan tahapan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan dan Pemilu terakhir. Kedua, analisis regulasi terhadap ketentuan Penyusunan Daftar Pemilih.
Dari identifikasi yang telah dilakukan, Bawaslu Kota Pasuruan telah menyusun potensi kerawanan dalam pelaksanaan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih dalam Pemilihan Tahun 2024. Potensi kerawanan yang telah dipetakan tersebut akan menjadi acuan atau fokus pengawasan yang akan dilakukan pengawas Pemilu sampai di Tingkat Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) agar dapat mewujudkan data pemilih Pemilihan Tahun 2024 yang Akurat, Komprehensif dan Mutakhir sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota . Potensi kerawanan yang telah disusun adalah sebagai berikut:
Kerawanan Penyusunan Daftar Pemilih Penyusunan daftar pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota memiliki kerawanan yang meliputi :
Basis data pemilih yang digunakan untuk penyusunan daftar pemilih tidak akurat, komprehensif, dan mutakhir;
Penyusunan daftar pemilih tidak sesuai dengan jadwal;
Penyusunan daftar pemilih dilakukan tidak mempertimbangkan proporsionalitas antara jangka waktu dan beban kerja, sehingga berimplikasi pada akurasi daftar pemilih dan penyusunan TPS; dan/atau
Pemetaan TPS tidak melibatkan penyelenggara adhoc yang memahami kondisi geografis setempat.
Kerawanan Pembentukan Pantarlih
PPS tidak menyiapkan Formulir Pendaftaran Pantarlih
Pantarlih pernah menjadi Saksi Parpol ( dibuktikan dengan Surat Mandat atau foto Pada saat menjadi Saksi
Pantarlih tidak berdomisili di wilyah kerja dalam satu kelurahan (Basis RT maupun RW)
PPS tidak membuat jadwal piket kantor selama pelayanan proses pendaftaran Pantarlih
Banyak ditemukan Pantarlih yang tidak sesuai dengan wilayah kerjanya (RT RW)
PPS dalam proses pelayanan pendaftaran Pantarlih tidak membuat buku/arsip pengambilan dan penerimaan dokumen.
Kerawanan Pemetaan TPS
- Terdapat Pemilih yang lebih dari 600 di TPS
- Terdapat Pemilih yang jauh dari TPS
- Terdapat data Pemilih 1 Kepala Keluarga yang berbeda dalam 1 TPS
- Terdapat warga yang secara admnisitrasi berada di lokasi tersebut tetapi tidak terdapat lokasi.
Kerawanan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih (Coklit)
Petugas Coklit tidak teliti dalam mencocokkan data dalam proses pencoklitan
Petugas Coklit hanya mencocokan hanya dari sosial media (melalui chat dll) boleh dilakukan jika pada saat coklit yang bersangkutan tidak dapat ditemui sehingga di coklit melalui daring
Petugas Coklit melimpahkan tugasnya dalam melakukan coklit kepada pihak lain
Pemilih sulit untuk ditemui oleh Petugas Coklit
Petugas Coklit tidak menggunankan atribut
Penempelan stiker yang sudah dicoklit tetapi tidak ditanda tangani
Petugas (Pantarlih/PPDP) tidak melakukan coklit dengan cara door to door
Melakukan coklit bukan pantarlih/PPDP di wilayah sesuai dengan SK
Stiker tidak ditulis dan ditanda tangani dengan lengkap
Sering terjadi Pantarlih hanya melihat Kartu Keluarga tanpa bertanya apa ada anggota keluarga baru yang masih belum masuk KK/KK baru (misal menantu)
Pantarlih tidak mencocokan Daftar Pemilih pada saat mencoklit
Pantarlih tidak mencatat kriteria data pemiilih TMS/MS
Banyaknya pemilih yang pindah masuk tapi tidak secara administratif (rusunawa dan perumahan)
Masih banyak pemilih meninggal dunia belum memiliki akte kematian
Selain memetakan potensi kerawanan, Bawaslu Kota Pasuruan juga telah menyusun langkah strategis pencegahan potensi pelanggaran sebagai berikut :
Mengirimkan imbauan kepada Ketua KPU Kota Pasuruan Nomor: 109/PM.00.02/K.JI-36/06/2024 tanggal 23 Juni 2024 Perihal
Pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit).
Melakukan pengawasan melekat dan uji petik
Melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait (KPU, Disdukcapil, Dinsos, TNI/Polri), kelurahan/desa, pemantau Pemilihan, kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, perusahaan/perkebunan, RT/RW, Kader Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan pihak terkait lainnya
Mendirikan posko aduan masyarakat kawal hak pilih;
Melaksanakan patroli pengawasan kawal hak pilih;
Melibatkan Pengawasan partisipatif;
Melakukan sosialisasi secara massif kepada masyarakat
Meningkatkan upaya pencegahan pelanggaran dan pengawasan dengan berpedoman pada analisis dan identifikasi potensi kerawanan.