Lompat ke isi utama

Pers Release

PRESS RELEASE TAHAPAN KAMPANYE 2024

Dimulainya Tahapan kampanye tanggal 28 November 2023 hingga berakhirnya tahapan kampanye tanggal 10 Februari 2024, Bawaslu Kota Pasuruan telah menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar sebanyak 532 buah yang terdiri dari 97 calon presiden dan wakil presiden, 395 Partai politik dan 40 DPD.
Jenis pelanggaran APK terdiri dari pelanggaran pemasangan APK dilokasi yang dilarang, dipaku pada pohon dan pedestrian. Berdasarkan data pelanggaran tersebut mengacu pada Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 35 Tahun 2018. Dari data pelanggaran APK tersebut juga telah dilayangkan surat Saran Perbaikan (SARPER) untuk ditindaklanjuti oleh para pelanggar.
Fungsi Surat Saran Perbaikan ialah untuk pemberitahuan dan peringatan kepada pelanggar agar dengan jangka waktu yang ditentukan oleh Bawaslu dapat ditertibkan secara mandiri oleh yang bersangkutan, jika dalam jangka waktu yang ditentukan tidak ditindak lanjuti oleh yang bersangkutan maka Pengawas Pemilu akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja sebagai Penegak Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 35 Tahun 2018 untuk dilakukan penertiban dan penurunan APK. APK yang telah ditertibkan diamankan di kantor Bawaslu Kota Pasuruan. Bawaslu Kota Pasuruan melayangkan surat pemberitahuan kepada pihak pelanggar untuk melakukan pengambilan APK yang melanggar dengan dituangkan dalam berita acara serah terima barang.
Pada hari ini tanggal 11 Februari 2024 merupakan awal masa tenang Pemilu 2024, Bawaslu Kota Pasuruan melakukan kegiatan patrol penertiban massal APK, kegiatan ini dihadiri oleh stake holder terkait seperti Dinas Perhubungan, Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja dan jajaran Pengawas Pemilu sampai di Tingkat TPS.
Kegiatan ini dilaksanakan secara reguler selama masa tenang Pemilu 2024 atau berakhir pada tanggal 13 Februari 2024. Diharapkan tidak ada lagi APK / kegiatan kampanye di tahapan masa tenang untuk semua peserta atau tim pelaksana kampanye.
Kota Pasuruan, 10 Februari 2024

Pers Release