Asah Kapasitas Gakkumdu, Bawaslu Kota Pasuruan Bedah Kasus Pidana Pemilu dalam "Kamis Manis Vol. 2"
|
pasuruankota.bawaslu.go.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pasuruan terus berkomitmen meningkatkan kualitas penegakan hukum pemilu di wilayahnya. Sebagai langkah strategis memperkuat pemahaman teknis dan yuridis, jajaran Bawaslu Kota Pasuruan mengikuti agenda "Diskusi Kamis Manis Vol. 2" yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring, Kamis (7/5/2026).
Kegiatan ini menjadi forum krusial bagi Bawaslu Kota Pasuruan untuk mendalami kompleksitas penanganan tindak pidana pemilu, terutama dalam menghadapi dinamika lapangan yang kian menantang.
Fokus utama diskusi kali ini adalah bedah kasus dugaan tindak pidana pembakaran bendera partai politik di Kota Malang pada Pemilu 2024, di mana melalui paparan narasumber Hamdan Akbar Safara, Bawaslu Kota Pasuruan menyerap skema penanganan perkara secara komprehensif, mulai dari kronologi penemuan pelanggaran di lapangan, mekanisme registrasi temuan dan proses klarifikasi, analisis Sentra Gakkumdu dalam membedah unsur pidana, hingga proses persidangan yang berujung pada terbitnya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Salah satu poin krusial yang menjadi catatan penting Bawaslu Kota Pasuruan dalam diskusi ini adalah pemahaman mendalam terkait Pasal 491 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Narasumber menegaskan bahwa delik dalam pasal tersebut bersifat formil.
"Pembuktiannya lebih menitikberatkan pada adanya tindakan atau perbuatan yang mengacaukan atau mengganggu kampanye, tanpa harus menunggu adanya akibat tertentu. Ketelitian dalam pembuktian dan koordinasi antarlembaga di Gakkumdu adalah kunci," ungkap narasumber dalam forum tersebut.
Bagi Bawaslu Kota Pasuruan, partisipasi dalam forum ini bukan sekadar rutinitas, melainkan upaya preventif dan preparatif dalam mengawal demokrasi yang jujur dan adil. Adanya perbedaan pandangan antar-unsur di Sentra Gakkumdu (Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan) dinilai sebagai dinamika yang harus dijembatani dengan kemampuan analisis hukum yang tajam.
Kegiatan ini sangat penting bagi penguatan kapasitas SDM kami. Dengan berbagi pengalaman dan praktik terbaik (best practices) dari daerah lain, kami optimis kualitas penanganan pelanggaran di Kota Pasuruan akan semakin profesional dan transparan.
Melalui penguatan kapasitas ini, Bawaslu Kota Pasuruan menegaskan kesiapannya untuk menindak tegas setiap pelanggaran pemilu sesuai koridor hukum, demi terciptanya sistem demokrasi yang berintegritas di Kota Pasuruan.
Humas