Bawaslu Kota Pasuruan Hadiri Pembukaan Pokja PPKS: Dorong Staf dan Masyarakat Berani Lapor Kekerasan Seksual
|
pasuruankota.bawaslu.go.id – Jajaran Pimpinan dan staf Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pasuruan menghadiri agenda sosialisasi dan koordinasi virtual yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Kamis (21/5/2026). Kegiatan daring ini mengusung tema "Kampanye Lapor Berani: Hapus Stigma, Pokja PPKS Melindungi" dan diikuti secara serentak oleh seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
Pertemuan ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman kelembagaan mengenai penanganan kekerasan seksual, penerapan pendekatan berbasis trauma (trauma-informed approach), serta penguatan sistem internal Kelompok Kerja Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Pokja PPKS).
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur sekaligus Pengarah Pokja PPKS, Rusmifahrizal Rustam. Dalam arahannya, Rusmi menekankan bahwa kekerasan seksual merupakan fenomena gunung es yang sering kali tidak terungkap karena korban enggan atau takut melapor akibat stigma negatif.
Oleh sebab itu, pejabat dan personil Pokja PPKS di tingkat Kabupaten/Kota diinstruksikan untuk tidak sekadar menjadi simbol tata kelola administratif, melainkan harus menunjukkan fungsi kerja yang nyata dan profesional.
"Saya harapkan di setiap kantor Bawaslu Kabupaten/Kota sudah menyediakan papan nama yang jelas sebagai posko pengaduan kekerasan seksual. Harus ada meja penerima laporan, personil yang bertugas, serta jaminan penanganan yang sifatnya privat dan tertutup," tegas Rusmi.
Rusmi menambahkan, saluran pengaduan dan hotline ini terbuka luas bagi seluruh keluarga besar Bawaslu baik pimpinan, staf, maupun pasangan (suami/istri) hingga masyarakat umum. Syarat utamanya adalah pihak terlapor (pelaku) merupakan bagian dari jajaran Bawaslu di 38 Kabupaten/Kota maupun tingkat Provinsi Jawa Timur. Jika korban merasa ragu melapor di tingkat lokal, Bawaslu Provinsi telah menyiapkan hotline rujukan langsung yang akan ditangani sesuai mekanisme Pokja PPKS.
Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur sekaligus Ketua Pokja PPKS Jatim, Eka Rahmawati, hadir sebagai pemateri utama dengan membawakan bahasan berjudul "Memahami Respon Trauma dan Kerangka Dukungan Korban Kekerasan Seksual di Lingkungan Bawaslu".
Menggunakan pendekatan neurosains melalui teori The Triune Brain, Eka memaparkan bahwa tubuh manusia memiliki survival instinct atau mekanisme otomatis yang diatur saraf pusat saat menghadapi ancaman. Respon pertahanan diri tersebut tidak terbatas pada melawan (fight) atau melarikan diri (flight).
Kondisi Freeze (Membeku): Pada situasi kekerasan berat atau di bawah kendali relasi kuasa pelaku, korban sangat wajar mengalami kondisi membeku, lumpuh sementara, hingga menyerah demi bertahan hidup.
Respon Disosiatif: Korban juga kerap kali mematikan perasaan (dissociative response) untuk menahan rasa sakit dan ketakutan mendalam.
Dampak Jangka Panjang: Ketidakpastian penanganan yang tidak empatik berisiko memicu gangguan stres pascatrauma atau Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD), kecemasan kronis, hingga fenomena flashback akibat pemicu (trigger) sensorik tertentu (bau, suara, atau visual).
"Reaksi yang tidak normal dalam situasi yang tidak normal adalah sebuah kenormalan. Semua respon penyintas itu valid. Kita tidak boleh lagi melayangkan pertanyaan yang menghakimi seperti 'mengapa tidak melawan?' atau 'mengapa baru melapor sekarang?' kepada korban," jelas Eka.
Dalam sesi diskusi dan tanya jawab yang dipandu oleh moderator (Ria), Eka Rahmawati menjawab berbagai urgensi yang dilemparkan oleh perwakilan Kabupaten/Kota terkait arah kebijakan Pokja. Eka menegaskan beberapa poin penting dalam penguatan sistem kelembagaan ke depan:
Penyusunan Regulasi Internal: Bawaslu Jatim tengah merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP), protokol kerahasiaan, serta formulir penanganan resmi yang wajib dipatuhi seluruh petugas lewat penandatanganan kode etik.
Pencegahan Retaliasi: Sistem internal menjamin keamanan mutlak bagi pelapor atau whistleblower dari tindakan balas dendam, intimidasi struktural, maupun pengucilan di lingkungan kerja.
Pendekatan Berpusat pada Penyintas (Survivor-Centered Approach): Korban memegang hak penuh dalam menentukan arah penyelesaian kasus, baik melalui jalur etik profesi, sanksi administratif, maupun pelaporan pidana hukum.
Mitigasi dan Jaringan Rujukan: Pokja difokuskan untuk mitigasi internal dan penanganan awal (psikososial, konseling dasar), serta membangun alur rujukan profesional dengan Dinas Sosial, Unit PPA Kepolisian, hingga lembaga pendamping disabilitas yang membutuhkan sensitivitas khusus (seperti penyediaan juru bahasa isyarat).
Dekonstruksi Mitos Persetujuan (Consent): Menegaskan bahwa relasi pacaran atau kedekatan personal tidak menghapus indikasi kekerasan seksual jika persetujuan lahir dari manipulasi, ancaman, tipu daya, atau ketimpangan relasi kuasa (atasan-bawahan).
Sebagai penutup agenda, penyelenggara menekankan bahwa seluruh jajaran komisioner dan sekretariat Bawaslu se-Jawa Timur nantinya diwajibkan mengikuti pelatihan lanjutan terkait konseling dan investigasi berbasis trauma. Upaya ini dilakukan demi membangun budaya organisasi yang suportif, ramah, bebas gosip, serta zero-toleransi terhadap segala bentuk pelecehan yang merendahkan martabat manusia.
Humas