Lompat ke isi utama

Berita

Banyak ‘Plot Twist’ Hukum! Bawaslu Kota Pasuruan Kupas Tuntas Putusan MK Sambil Ngabuburit

Humas

pasuruankota.bawaslu.go.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pasuruan kembali menggelar kegiatan edukatif bertajuk "Ngabuburit Pengawasan" secara daring, Senin (9/3/2026). Mengusung tema "Bawaslu Mengaji Landmark Mahkamah Konstitusi PHPU Pemilu 2024", diskusi ini menghadirkan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Dewita Hayu Shinta, sebagai narasumber utama.

Dalam paparannya, Dewita Hayu Shinta yang akrab disapa Bu Sisin menekankan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bukan sekadar dokumen hukum, melainkan titik terang bagi tata kelola pemilu, terutama dalam memperjelas "area abu-abu" pada regulasi.

"Alhamdulillah, Bawaslu RI telah menginventarisir putusan-putusan MK sebagai landmark. Putusan ini menjadi titik poin penting dalam perdebatan substansi pemilu dan memberikan pencerahan hukum bagi penyelenggara," ujar Dewita saat membuka acara.

Bawaslu Jawa Timur Raih Apresiasi MK Dalam kesempatan tersebut, Dewita membagikan keberhasilan Bawaslu Jawa Timur yang mendapatkan apresiasi dua kali dari Mahkamah Konstitusi. Apresiasi tersebut diberikan karena kualitas pemberian keterangan dan manajemen alat bukti yang sangat baik selama persidangan PHPU 2024 dan Pilkada.

"Mahkamah menilai Bawaslu Jatim bekerja sangat detail. Di setiap dalil yang kami sampaikan, selalu disertai bukti video. Kami juga memiliki inovasi 'Rumah Data', sebuah database hasil pengawasan dari tingkat TPS yang langsung dikunci sehingga akurasi data tetap terjaga hingga persidangan," jelasnya.

Bahkan, Dewita mengutip pernyataan Majelis Hakim MK yang menyebut Bawaslu sebagai "Mata MK" karena kualitas data dan keterangan yang menjadi rujukan utama hakim dalam mengambil keputusan.

Terobosan Hukum dan "Plot Twist" Putusan MK Diskusi menjadi semakin menarik saat Dewita mengulas sejumlah putusan MK yang dianggap sebagai terobosan hukum atau "plot twist" bagi penyelenggara pemilu, di antaranya:

  1. Periodisasi Petahana: MK menegaskan bahwa masa jabatan Penjabat (PJ) Kepala Daerah tetap dihitung sebagai satu periode kepemimpinan. Hal ini mengubah persepsi banyak pihak yang sebelumnya menganggap jabatan PJ hanya bersifat administratif.

  2. Keterwakilan Perempuan: Terkait kasus di Gorontalo, MK memerintahkan pembulatan ke atas (30%) untuk daftar calon perempuan, yang berimplikasi pada pengulangan proses pencalonan.

  3. Keadilan Substantif PSU: MK lebih sepakat dengan Surat Edaran Bawaslu RI yang menyatakan bahwa satu orang saja yang mencoblos lebih dari satu kali sudah cukup untuk menjadi dasar Pemungutan Suara Ulang (PSU), tanpa harus menunggu jumlah pemilih tertentu.

  4. Pelanggaran TSM: MK mengoreksi pendekatan Bawaslu dari kuantitatif menjadi kualitatif/substantif dalam memaknai pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

Implikasi Masa Depan Menutup paparannya, Dewita mengingatkan pentingnya harmonisasi regulasi antara UU Pemilu dan UU Pilkada. Ia juga menyoroti perlunya integrasi data antarlembaga, seperti data putusan pengadilan dan kepolisian, guna mencegah kasus ketidakjujuran calon seperti yang terjadi pada sengketa di Papua.

"Ke depan, kontestasi pasca-pemungutan suara di MK akan semakin kuat karena kesadaran hukum peserta pemilu meningkat. Penyelenggara harus siap dengan struktur hukum yang solid dan budaya hukum yang jujur," pungkasnya.

Kegiatan ini diharapkan menjadi pemantik diskusi mendalam bagi jajaran Bawaslu Kota Pasuruan dalam mempersiapkan diri menghadapi tahapan pemilu dan pilkada mendatang dengan mentalitas pembelajar.

Humas