Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu dan Kejari Kota Pasuruan Sinergikan Penguatan SDM dan Penegakan Hukum Pemilu

Humas Bawaslu Kota Pasuruan

pasuruankota.bawaslu.go.id – Jajaran Bawaslu Kota Pasuruan menggelar audiensi dan pembelajaran penguatan kapasitas SDM internal bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan, Kamis (2/7/2026). Bertempat di Kantor Kejari setempat, agenda ini fokus pada penguatan sinergi penanganan pelanggaran Pemilu.

Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Bawaslu Kota Pasuruan Vita Suci Rahayu, Anggota sekaligus Koordiv PPPS A. Sofyan Sauri, ditemui oleh Kasi Intelijen Kejari Kota Pasuruan, Mugiono Kurniawan, S.H., M.H.

Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, Vita Suci Rahayu menegaskan bahwa peningkatan kapasitas jajarannya harus didukung oleh kolaborasi yang kuat dengan instansi penegak hukum lain.

"Peningkatan kapasitas SDM internal kami harus berjalan beriringan dengan penguatan koordinasi bersama Kejaksaan. Bagi kami, suksesnya pengawasan Pemilu bukan diukur dari banyaknya kasus yang ditangani, melainkan bagaimana kita bisa memaksimalkan langkah pencegahan agar Pemilu berjalan tertib dan minim pelanggaran," ujar Vita Suci Rahayu.

Dalam pertemuan tersebut, kedua lembaga sepakat untuk memperketat barisan di wadah Sentra Gakkumdu. Komunikasi dini antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan dinilai menjadi kunci utama untuk mempercepat koordinasi di lapangan. Langkah ini krusial mengingat tindak pidana Pemilu memiliki karakteristik khusus yang sangat berbeda dengan pidana umum—terutama terkait tenggat waktu penyelesaian yang sangat ketat, di mana presisi alat bukti dan ketepatan pemenuhan unsur pasal menjadi penentu utama.

Guna mengimbangi sistem kerja yang cepat tersebut, Bawaslu berkomitmen menggenjot kompetensi teknis aparaturnya. Fokus utamanya adalah menajamkan kemampuan dalam menganalisis unsur pelanggaran serta menyusun kajian hukum yang solid berbasis studi kasus. Kendati demikian, penanganan perkara yang agresif bukanlah target utama. Pesta demokrasi yang sukses justru tercermin dari optimalnya langkah pencegahan dan mitigasi risiko sejak dini, karena indikator keberhasilan pengawasan sejati adalah minimnya pelanggaran, bukan banyaknya jumlah perkara yang diseret ke meja hijau.

Sebagai fondasi akhir, seluruh proses pengawasan ini wajib dibentengi oleh profesionalisme kerja yang tinggi. Aparatur Bawaslu dituntut untuk tetap objektif, mandiri, dan berintegritas. Setiap penanganan dugaan pelanggaran harus berdiri tegak di atas fakta hukum yang sah, bebas dari pengaruh asumsi sepihak maupun intervensi dan tekanan dari luar.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Intelijen Kejari Kota Pasuruan, Mugiono Kurniawan, S.H., M.H., menyatakan kesiapan jajarannya untuk membangun kesamaan persepsi dalam Sentra Gakkumdu.

"Kunci penegakan hukum Pemilu yang efektif terletak pada komunikasi yang solid di Sentra Gakkumdu. Mengingat tindak pidana Pemilu dibatasi oleh tenggat waktu yang ketat, kita harus menyamakan persepsi agar setiap penanganan pelanggaran didasarkan pada kecukupan alat bukti dan hukum acara yang berlaku secara profesional," tegas Gion.

Melalui kolaborasi dan pembelajaran lintas instansi yang berkelanjutan ini, Bawaslu dan Kejari Kota Pasuruan berkomitmen penuh untuk mengawal jalannya Pemilu yang aman, tertib, dan berintegritas.

Humas