BAWASLU KOTA PASURUAN RILIS HASIL UJI PETIK PDPB TRIWULAN II TAHUN 2026: TEMUKAN DATA TMS DAN RATUSAN PEMILIH BARU
|
KOTA PASURUAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pasuruan secara resmi merilis hasil pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) untuk periode Triwulan II (April, Mei, dan Juni) Tahun 2026. Melalui metode uji petik berkala yang dilaksanakan secara intensif setiap hari Senin, Rabu, dan Kamis, Bawaslu menyisir empat kecamatan se-Kota Pasuruan, yaitu Kecamatan Panggungrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kecamatan Bugul Kidul, dan Kecamatan Purworejo. Langkah strategis ini diambil guna memastikan akurasi, kemutakhiran, dan kualitas hak pilih masyarakat di tingkat Kota Pasuruan.
Pelaksanaan uji petik dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, Vita Suci Rahayu, bersama Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPHM), Akhmad Marta Affandi, selaku penanggung jawab pelaksanaan lapangan. Tim Pengawasan Uji Petik Bawaslu Kota Pasuruan turun langsung memverifikasi data secara door-to-door serta berkoordinasi erat dengan jajaran pegawai aparatur kelurahan dan pengurus RT/RW setempat.
Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, Vita Suci Rahayu, menegaskan pentingnya akurasi data pemilih sebagai pilar utama kedaulatan pemilu.
"Pengawasan melalui uji petik ini merupakan instrumen krusial bagi Bawaslu untuk memastikan bahwa data pemilih di Kota Pasuruan tidak hanya mutakhir secara administratif, tetapi juga valid secara faktual di lapangan. Kami berkewajiban melindungi hak pilih warga negara yang telah memenuhi syarat, sekaligus memastikan bahwa mereka yang tidak lagi memenuhi syarat segera dikeluarkan dari daftar demi pemilu yang bersih, akurat, dan berkualitas," ujar Vita Suci Rahayu dalam keterangannya di Kota Pasuruan, Rabu (1/7/2026).
Berdasarkan hasil rekapitulasi pengawasan selama Triwulan II, Bawaslu Kota Pasuruan menemukan dinamika pergerakan data kependudukan yang cukup signifikan. Tercatat sebanyak 175 pemilih dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), dengan rincian 109 pemilih laki-laki dan 66 pemilih perempuan.
Sementara itu, pada kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan Pemilih Baru, Bawaslu mencatat sebanyak 75 pemilih meninggal dunia, 2 pemilih pindah keluar daerah, serta berhasil menginventarisir sebanyak 132 pemilih baru (pemula) yang potensial masuk ke dalam daftar data pemilih terbaru.
Koordinator Divisi HPPHM Bawaslu Kota Pasuruan, Akhmad Marta Affandi, selaku PIC penanggung jawab memaparkan bahwa pergerakan angka ini menjadi dasar evaluasi krusial bagi proses sinkronisasi data ke depan.
"Dari temuan 175 pemilih MS dan dinamika data TMS yang mencakup 75 warga meninggal dunia serta 132 pemilih pemula, kami melihat dinamika kependudukan bergerak sangat cepat di empat kecamatan. Fokus utama kami dalam triwulan ini adalah akurasi riil di lapangan. Jangan sampai ada pemilih yang sudah wafat tetap terdata di daftar pemilih tetap, atau sebaliknya, ada hak pilih pemuda-pemuda kita (pemilih pemula) yang terlewatkan dari sistem administrasi," tegas Akhmad Marta Affandi.
Pengawasan berkala ini berpijak pada payung hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, serta Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Sebagai wujud transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik, Bawaslu Kota Pasuruan merilis rincian nomor Surat Imbauan dan Surat Saran Perbaikan (Sarper) yang diterbitkan sepanjang Triwulan II (April, Mei, dan Juni) Tahun 2026. Penguatan data administrasi hukum ini merupakan bagian dari hasil pengawasan langsung uji petik PDPB di empat kecamatan se-Kota Pasuruan.
Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, Vita Suci Rahayu, menjelaskan bahwa setiap pergerakan temuan di lapangan selalu dikonversikan menjadi produk hukum administratif resmi.
"Sebagai lembaga pengawas, setiap temuan faktual uji petik di lapangan wajib kami tindak lanjuti secara legal formal melalui instrumen Surat Imbauan pencegahan ataupun Surat Saran Perbaikan. Kami mengapresiasi jajaran KPU Kota Pasuruan yang kooperatif dan patuh prosedur dalam menindaklanjuti rekomendasi tertulis yang kami layangkan sepanjang Triwulan II ini," ungkap Vita Suci Rahayu.
1. Klaster Surat Imbauan PDPB (Aspek Pencegahan Dini)
Surat imbauan dilayangkan sebagai langkah preventif berkala untuk mendorong KPU melakukan pencermatan terhadap pemilih meninggal dunia hasil laporan kelurahan serta akomodasi dini bagi pemilih pemula potensial yang memasuki usia 17 tahun:
Bulan April 2026: Surat Imbauan Nomor 61/PM.01.02/K.JI-36/04/2026 (Mencakup data pencegahan 25 pemilih meninggal dunia dan 44 pemilih baru usia 17 tahun; Total 69 pemilih).
Bulan Mei 2026: Surat Imbauan Nomor 67/PM.01.02/K.JI-36/05/2026 (Mencakup data pencegahan 22 pemilih meninggal dunia dan 43 pemilih baru usia 17 tahun; Total 65 pemilih).
Bulan Juni 2026: Surat Imbauan Nomor 82/PM.01.02/K.JI-36/06/2026 (Mencakup data pencegahan 29 pemilih meninggal dunia dan 44 pemilih baru usia 17 tahun; Total 73 pemilih).
2. Klaster Surat Saran Perbaikan & Tindak Lanjut KPU (Aspek Penindakan Data)
Surat Saran Perbaikan (Sarper) diterbitkan sebagai perintah administratif penataan elemen data krusial, khususnya koreksi terhadap pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) akibat meninggal dunia maupun pindah keluar daerah agar segera dicoret dari daftar aktif:
Periode April 2026: Surat Sarper Nomor 60/PM.01.02/K.JI-36/04/2026 (Koreksi data 6 pemilih meninggal dunia). Surat ini telah resmi dijawab dan dieksekusi oleh KPU Kota Pasuruan melalui Surat Tindak Lanjut Nomor 251/PL.02.1-SD/3575/2026.
Periode Mei 2026: Surat Sarper Nomor 68/PM.01.02/K.JI-36/05/2026 (Koreksi data 11 pemilih meninggal dunia). Surat ini telah resmi dijawab dan dieksekusi oleh KPU Kota Pasuruan melalui Surat Tindak Lanjut Nomor 304/PL.02.1-SD/3575/2026.
Periode Juni 2026: Surat Sarper Nomor 83/PM.01.02/K.JI-36/06/2026 (Koreksi data 3 pemilih meninggal dunia dan 3 pemilih pindah keluar; Total 6 pemilih). Surat ini telah resmi dijawab dan dieksekusi oleh KPU Kota Pasuruan melalui Surat Tindak Lanjut Nomor 376/PL.02.1-SD/3575/3/2026.
Koordinator Divisi HPPHM Bawaslu Kota Pasuruan, Akhmad Marta Affandi, menambahkan bahwa ketertelusuran administrasi ini menunjukkan kinerja pengawasan pemilu di Kota Pasuruan berjalan sangat akuntabel.
"Rincian nomor surat administrasi di atas membuktikan komitmen akuntabilitas kerja pengawasan kami yang terdokumentasi rapi. Publik dapat melihat secara transparan alur persuratan dari Sarper Nomor 60, 68, hingga 83 yang diterbitkan Bawaslu, yang kemudian dijawab secara patuh oleh rekan-rekan KPU melalui Surat Tindak Lanjut Nomor 251, 304, dan 376. Ini merupakan bukti sinergi kelembagaan yang sehat dalam menjaga kebersihan hak pilih di Kota Pasuruan," pungkas Akhmad Marta Affandi.
Analisis Hasil Pengawasan
Berdasarkan data kuantitatif yang diperoleh selama Triwulan II, tren kependudukan di Kota Pasuruan menunjukkan tingginya pertumbuhan pemilih pemula (132 orang) dibandingkan jumlah pemilih yang keluar (2 orang). Angka ini menunjukkan potensi penambahan pemilih yang signifikan pada pemilu mendatang. Namun, temuan 75 pemilih yang sudah meninggal dunia tetapi datanya masih aktif dalam dokumen sinkronisasi awal menunjukkan adanya jeda waktu (time lag) pelaporan. Peristiwa hukum (kematian) di tingkat rukun tetangga belum langsung terekam seketika pada sistem mutasi kependudukan tingkat kelurahan atau kota.
Kendala Lapangan
Selama pelaksanaan uji petik door-to-door dan koordinasi dari tanggal 5 April hingga 30 Juni 2026, jajaran tim pengawas menghadapi beberapa hambatan, antara lain:
Aksesibilitas Ganda: Ketidakberadaan warga di tempat saat tim pengawas melakukan verifikasi faktual pada jam kerja, sehingga memerlukan kunjungan ulang (recall) berkali-kali.
Keterlambatan Administrasi Akta Kematian: Banyak ahli waris atau keluarga dari pemilih yang meninggal belum atau enggan mengurus akta kematian ke Dispendukcapil karena merasa belum membutuhkan dokumen tersebut. Akibatnya, status TMS pemilih sulit dibuktikan secara administratif formal meski secara faktual sudah meninggal.
Mobilitas Penduduk Non-Formal: Pergerakan warga yang pindah rumah ke luar kelurahan atau luar kota seringkali dilakukan tanpa melapor kepada pengurus RT/RW atau pihak kelurahan, sehingga pelacakan dokumen perpindahan menjadi terhambat.
Tindak Lanjut Saran Perbaikan (yang sudah dilalui)
Sebagai langkah konkret mengawal akurasi data pemilih berkelanjutan, Bawaslu Kota Pasuruan melakukan tindak lanjut berupa:
Penerbitan Surat Saran Perbaikan (Sarper) Resmi ke KPU: Bawaslu Kota Pasuruan secara resmi mengirimkan surat Saran Perbaikan yang melampirkan daftar By Name By Address (BNBA) dari hasil temuan uji petik (175 MS, 75 Meninggal/TMS, 2 Pindah Keluar, dan 132 Pemilih Baru) kepada KPU Kota Pasuruan agar segera dieksekusi, dicoret untuk yang TMS, dan diinput ke dalam sistem untuk pemilih baru pada pleno PDPB berikutnya.
Rekomendasi Integrasi Lintas Instansi: Mendorong KPU Kota Pasuruan untuk mengintensifkan kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) serta Aparatur Kelurahan guna menjemput bola pelaporan akta kematian masyarakat secara kolektif.
Instruksi Penguatan Pengawasan Partisipatif: Menginstruksikan kader pengawasan partisipatif seperti alumni SKPP dan Aparatur Kelurahan untuk terus membina komunikasi aktif dengan ketua RT/RW setempat agar pencatatan mutasi kependudukan harian dapat terdeteksi lebih dini.
📌 Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:
Bawaslu Kota Pasuruan
Jl. Untung Suropati No.23 Kota Pasuruan
Telp/WA: (0343) 4742943/ 0822 2911 1648
Email: set.pasuruankota@bawaslu.go.id
Humas