Bawaslu Kawal Pleno PDPB Triwulan II Kota Pasuruan: Pemilih Meningkat Jadi 157.174, Data Lapas dan Parpol Jadi Sorotan
|
pasuruankota.bawaslu.go.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pasuruan melaksanakan pengawasan melekat terhadap Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang digelar oleh KPU Kota Pasuruan, Kamis (2/7/2026).
Langkah ini dilakukan guna memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai regulasi, sekaligus menghasilkan daftar pemilih yang akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Acara yang dibuka langsung oleh Ketua KPU Kota Pasuruan ini dihadiri oleh berbagai unsur penting, antara lain Perwakilan KPU Provinsi Jawa Timur, Bawaslu Kota Pasuruan, Dispendukcapil, Lapas Kelas IIB Pasuruan, TNI-POLRI, serta perwakilan Partai Politik (Parpol).
Berdasarkan hasil rapat pleno, grafik daftar pemilih di Kota Pasuruan menunjukkan tren kenaikan. Jumlah pemilih pada PDPB Triwulan I Tahun 2026 yang sebelumnya tercatat 156.896 pemilih, kini meningkat menjadi 157.174 pemilih pada Triwulan II. Artinya, terdapat penambahan sebanyak 278 pemilih dibanding triwulan sebelumnya.
Sepanjang triwulan ini, dinamika data pemilih mencatat adanya:
Pemilih Baru: 1.640 orang
Tidak Memenuhi Syarat (TMS): 1.362 orang
Perbaikan Data Pemilih: 311 orang
Sebelum melakukan penetapan resmi, KPU mengonfirmasi telah melakukan proses coklit terbatas terhadap kategori pemilih tertentu, seperti warga yang meninggal dunia, warga berusia di atas 100 tahun, dan pekerja migran.
Total daftar pemilih berkelanjutan sebanyak 157.174 pemilih tersebut tersebar di 4 kecamatan dan 34 kelurahan dengan rincian sebagai berikut:
No | Kecamatan | Jumlah Kelurahan | Laki-laki | Perempuan | Total (L+P) |
|---|---|---|---|---|---|
1 | Panggungrejo | 13 | 24.392 | 25.023 | 49.415 |
2 | Bugul Kidul | 6 | 11.661 | 12.372 | 24.033 |
3 | Purworejo | 7 | 23.015 | 23.607 | 46.622 |
4 | Gadingrejo | 8 | 18.347 | 18.757 | 37.104 |
Total | - | 34 | 77.415 | 79.759 | 157.174 |
Tidak sekadar menonton, Bawaslu Kota Pasuruan bertindak progresif dengan melayangkan sejumlah masukan berbasis strategi pengawasan uji petik lapangan secara periodik. Selama Triwulan II (April–Juni 2026), Bawaslu tercatat mengirimkan tiga Surat Saran Perbaikan (Sarper) kepada KPU dengan rincian temuan:
April: 6 temuan pemilih meninggal dunia (Surat No: 60/PM.01.02/K.JI-36/04/2026).
Mei: 11 temuan pemilih meninggal dunia (Surat No: 68/PM.01.02/K.JI-36/05/2026).
Juni: 3 temuan pemilih meninggal dunia dan 3 pemilih pindah keluar (Surat No: 83/PM.01.02/K.JI-36/06/2026).
Pihak KPU Kota Pasuruan mengonfirmasi bahwa seluruh rekomendasi perbaikan berbasis data dari Bawaslu tersebut telah resmi ditindaklanjuti.
Bawaslu juga menggunakan forum ini untuk menagih komitmen KPU terkait tindak lanjut Surat Imbauan Triwulan I yang sebelumnya belum menyertakan bukti dukung penuh (mencakup akumulasi 65 pemilih meninggal dan 126 pemilih pemula usia 17 tahun).
Merespons desakan tersebut, KPU menjelaskan progresnya:
"Kami telah mengeksekusi sebagian data tersebut dengan menghapus 32 pemilih meninggal dunia dan memasukkan 39 pemilih baru berusia 17 tahun. Sementara sisanya, yaitu 43 data pemilih meninggal dan 92 pemilih baru, berkomitmen akan kami verifikasi dan selesaikan pada tahapan berikutnya."
Dinamika menarik datang dari Lapas Kelas IIB Kota Pasuruan yang melaporkan keberadaan 574 Warga Binaan. Dari jumlah tersebut, rinciannya adalah:
Warga Kota Pasuruan: 126 orang
Warga Kabupaten Pasuruan: 43 orang
Warga dari luar daerah: 405 orang
Mengingat pergerakan data di Lapas yang sangat dinamis, KPU berkomitmen untuk terus menjaga koordinasi ketat dengan pihak Lapas.
Di sisi lain, perwakilan Partai Politik yang hadir turut mengingatkan KPU agar menjaga validitas data dengan serius demi menyongsong Verifikasi Faktual (Verfak) Parpol pada tahun 2027 mendatang. Parpol menyoroti potensi kerawanan data ganda akibat perpindahan domisili serta mempertanyakan regulasi batas akhir PDPB.
Merespons pertanyaan parpol terkait batas akhir PDPB, KPU Kota Pasuruan menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu Surat Edaran (SE) resmi dari KPU RI.
Bawaslu Kota Pasuruan akan terus mengawal proses pemutakhiran data ini pada triwulan berikutnya guna menjamin hak pilih seluruh warga Kota Pasuruan tetap terjaga dengan akurat.
Humas