Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Pasuruan Dalami Praktik PSU Pemilu 2024 dalam Diskusi Hukum Selasa Seri 1 Bawaslu Jatim

Humas Bawaslu Kota Pasuruan

pasuruankota.bawaslu.go.id – Bawaslu Kota Pasuruan mengikuti Diskusi Hukum Selasa seri #1 yang digelar Bawaslu Provinsi Jawa Timur dengan tema “Sharing Session Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024”, Selasa (27/1/2026). Kegiatan ini menjadi forum penguatan kapasitas pengawas pemilu dalam memahami dan menerapkan ketentuan hukum terkait PSU.

Dalam diskusi tersebut, Bawaslu Kota Pasuruan mencermati sejumlah praktik PSU yang terjadi pada Pemilu 2024, di antaranya PSU di Kabupaten Sumenep dan Kota Surabaya. Kasus di TPS 04 Desa Batuampar, Sumenep, mengungkap adanya pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali dengan keterlibatan petugas KPPS, sementara di TPS 03 Desa Pamolokan ditemukan indikasi pemalsuan tanda tangan pemilih hingga berdampak pada penggunaan surat suara tidak sah dalam jumlah besar. Selain itu, PSU di Kota Surabaya terjadi akibat kesalahan distribusi surat suara lintas daerah pemilihan serta pemberian hak pilih yang tidak sesuai ketentuan.

Melalui pemaparan narasumber dari Bawaslu Kabupaten Sumenep dan Bawaslu Kota Surabaya, Bawaslu Kota Pasuruan memperoleh gambaran utuh mengenai dasar hukum, tahapan penanganan pelanggaran, hingga mekanisme rekomendasi PSU kepada KPU. Diskusi juga menegaskan bahwa PSU merupakan instrumen korektif yang wajib ditempuh untuk menjaga kemurnian suara rakyat ketika terjadi pelanggaran yang memenuhi unsur peraturan perundang-undangan.

Bawaslu Kota Pasuruan menilai forum ini penting sebagai bahan evaluasi dan pembelajaran, khususnya dalam memperkuat pengawasan di tingkat TPS, ketepatan analisis hukum, serta kecepatan penanganan pelanggaran pada hari pemungutan suara. Hasil diskusi ini diharapkan menjadi bekal strategis dalam meningkatkan kualitas pengawasan pemilu dan pemilihan di Kota Pasuruan agar proses demokrasi berjalan jujur, adil, dan berintegritas.

Humas