Bawaslu Kota Pasuruan Konsolidasikan Demokrasi Bersama Akademisi Hukum Unmer Pasuruan
|
pasuruankota.bawaslu.go.id – Bawaslu Kota Pasuruan terus memperkuat konsolidasi demokrasi melalui dialog kritis dengan kalangan akademisi hukum. Upaya tersebut diwujudkan dalam kegiatan konsolidasi demokrasi bersama dosen Universitas Merdeka (Unmer) Pasuruan, Selasa (10/2/2026).
Kegiatan ini diikuti Ketua Bawaslu Kota Pasuruan Vita Suci Rahayu, Anggota Bawaslu Kota Pasuruan Akhmad Marta Affandi, serta A. Sofyan Sauri, dengan menghadirkan akademisi hukum Unmer Pasuruan, Dr. Ronny Winarno, SH., M.Hum. Forum diskusi menjadi ruang refleksi atas praktik demokrasi elektoral dan tantangan penegakan hukum Pemilu dan Pemilihan di Indonesia.
Ketua Bawaslu Kota Pasuruan Vita Suci Rahayu menegaskan bahwa konsolidasi demokrasi bersama akademisi merupakan bagian dari ikhtiar Bawaslu dalam memperkuat kualitas demokrasi yang berlandaskan supremasi hukum.
“Bawaslu memandang penting dialog dengan akademisi untuk memperkaya perspektif pengawasan Pemilu. Demokrasi tidak cukup hanya dijaga secara prosedural, tetapi juga harus dikawal nilai keadilan dan integritas hukumnya,” ujar Vita.
Dalam diskusi tersebut, Dr. Ronny Winarno memaparkan dinamika Pemilu Indonesia sejak 2008 dengan menyoroti praktik politik uang yang dinilai masih menjadi persoalan serius. Ia menyampaikan bahwa Pemilu sebagai instrumen kedaulatan rakyat kerap bergeser menjadi arena transaksional yang berpotensi menggerus keadilan dan kesetaraan politik.
Anggota Bawaslu Kota Pasuruan A. Sofyan Sauri menambahkan bahwa praktik politik elektoral di lapangan menunjukkan adanya normalisasi pemberian uang dan barang kepada pemilih.
“Kondisi ini membuat pesta demokrasi yang seharusnya menjadi sarana pendidikan politik justru berkembang menjadi proyek demokrasi, terutama bagi masyarakat kalangan menengah ke bawah,” ungkap Sofyan.
Menanggapi hal tersebut, Dr. Ronny menekankan bahwa persoalan demokrasi harus dilihat secara utuh dari sudut pandang hukum dan politik. Menurutnya, penegakan hukum Pemilu tidak hanya berhadapan dengan pelaku individual, tetapi juga dengan struktur kekuasaan dan kepentingan yang lebih luas.
Anggota Bawaslu Kota Pasuruan Akhmad Marta Affandi menyampaikan bahwa diskusi ini memperkuat kesadaran pentingnya pengawasan partisipatif dan kolaboratif.
“Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri. Sinergi dengan akademisi dan praktisi hukum sangat dibutuhkan agar celah-celah hukum dalam penyelenggaraan Pemilu tidak dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu,” tegasnya.
Diskusi juga menyinggung aspek konstitusional, termasuk Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, serta dinamika pembentukan regulasi yang menunjukkan kuatnya pengaruh politik dalam hukum. Forum turut mengingatkan agar Indonesia tidak bergeser menjadi negara yang menempatkan politik di atas hukum.
Melalui kegiatan konsolidasi demokrasi ini, Bawaslu Kota Pasuruan menegaskan komitmennya untuk terus membangun dialog kritis dengan akademisi hukum sebagai upaya jangka panjang mencegah degradasi demokrasi, memperkuat integritas Pemilu, serta memastikan perlindungan hak politik warga negara secara bermartabat dan berkeadilan.
Humas