Bawaslu Kota Pasuruan Lakukan Uji Petik PDPB di Dua Kelurahan
|
pasuruankota.bawaslu.go.id – Dalam rangka pengawasan data pemilih berkelanjutan, Bawaslu Kota Pasuruan melaksanakan uji petik Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dengan menelusuri langsung rumah warga di dua kelurahan, Selasa (3/2/2026).
Uji petik dilakukan di Kelurahan Bangilan dan Kelurahan Mayangan yang berada di Kecamatan Panggungrejo. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian data pemilih dengan kondisi faktual di lapangan.
Di Kelurahan Bangilan, tim uji petik Bawaslu Kota Pasuruan melakukan sampling secara acak pada wilayah RT 02 RW 01. Dari hasil penelusuran, ditemukan dua data warga yang telah meninggal dunia namun masih tercatat dalam Data Pemilih Berkelanjutan (DPB). Selain itu, enam data warga lainnya dinyatakan sesuai dengan domisili dan identitas kependudukan.
Sementara itu, di Kelurahan Mayangan, sampling dilakukan di wilayah RT 01 RW 05. Hasilnya, ditemukan satu data warga meninggal yang masih tercantum dalam DPB serta tujuh data warga yang telah sesuai.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HPPHM) Bawaslu Kota Pasuruan, Akhmad Marta Affandi, menyampaikan bahwa temuan tersebut menjadi perhatian serius dalam upaya menjaga kualitas data pemilih.
“Hasil uji petik ini menunjukkan masih adanya data warga meninggal yang tercantum dalam data pemilih. Temuan ini akan kami jadikan bahan koordinasi dengan KPU Kota Pasuruan agar dilakukan pembaruan dan sinkronisasi data pemilih secara berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pengawasan data pemilih merupakan bagian penting untuk menjamin hak pilih warga negara serta mencegah potensi permasalahan pada tahapan pemilu dan pemilihan ke depan.
Bawaslu Kota Pasuruan berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan melekat terhadap pemutakhiran data pemilih serta memperkuat koordinasi dengan KPU dan pemangku kepentingan lainnya demi mewujudkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Humas