Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Pasuruan Perkuat Pondasi Kelembagaan Lewat Diskusi Hukum Seri Ketiga

Humas Bawaslu Kota Pasuruan

pasuruankota.bawaslu.go.id – Bawaslu Kota Pasuruan kembali memperkuat kesiapan internalnya dalam mengawal demokrasi dengan mengikuti Diskusi Hukum Seri #3 bertajuk Organisasi dan Kelembagaan Pengawas Pemilihan Umum yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur pada Selasa (14/4/2026). Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui aplikasi Zoom ini diikuti oleh seluruh jajaran Bawaslu se-Jawa Timur, termasuk Koordinator Divisi HPPHM Bawaslu Kota Pasuruan, Akhmad Marta Affandi yang hadir bersama staf sekretariat.

Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Dewita Hayu Shinta, dalam pembukaannya menekankan bahwa penguatan organisasi merupakan pondasi utama untuk menghadirkan pengawasan pemilu yang berkualitas. Ia menegaskan bahwa lembaga pengawas yang kuat secara struktur dan tata kelola akan mampu menjalankan fungsi pencegahan, pengawasan, serta penegakan hukum pemilu secara optimal sehingga pemahaman komprehensif bagi seluruh jajaran menjadi hal yang sangat krusial.

Dalam sesi pemaparan materi, Ummul Mu’minat selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Jember menjelaskan mengenai transformasi struktur organisasi berdasarkan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2021 yang berfokus pada penyederhanaan birokrasi agar tercipta lembaga yang ramping namun kaya fungsi. Ia juga mengingatkan kembali posisi Bawaslu sebagai lembaga hierarkis, di mana setiap keputusan di tingkat bawah wajib selaras dengan kebijakan pusat demi menjaga marwah dan integritas lembaga secara nasional.

Melengkapi pembahasan tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Lamongan, M. Syamsul, menyoroti pentingnya mekanisme kolektif kolegial dalam pengambilan keputusan tertinggi melalui Rapat Pleno. Ia menjelaskan bahwa pola hubungan dan tata kerja yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 mewajibkan adanya sinergi antar-divisi dengan sistem cross-cutting, sehingga satu isu pengawasan dapat didukung penuh secara administratif dan hukum oleh seluruh divisi terkait melalui rantai komando yang jelas hingga ke tingkat bawah.

Di sisi lain, Ahmad Najihin Badry dari Bawaslu Kabupaten Kediri memaparkan peran strategis sekretariat dalam memberikan dukungan teknis dan administrasi sesuai Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020. Menurutnya, keberhasilan pengawasan sangat bergantung pada akurasi data administrasi dan peningkatan kapasitas SDM melalui standarisasi kompetensi staf pelaksana. Ia juga mendorong percepatan digitalisasi organisasi dengan mengoptimalkan penggunaan aplikasi internal seperti SIPS dan Sigap Lapor sebagai bagian dari penguatan kelembagaan berbasis teknologi informasi di masa depan.

Humas