Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Pasuruan Sampaikan Imbauan dan Saran Perbaikan DPB kepada KPU

Humas Bawaslu Kota Pasuruan

pasuruankota.bawaslu.go.id – Bawaslu Kota Pasuruan melakukan koordinasi dengan KPU Kota Pasuruan terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026. Koordinasi tersebut dilakukan melalui kunjungan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPHM) Bawaslu Kota Pasuruan, Akhmad Marta Affandi, bersama staf ke Kantor KPU Kota Pasuruan, Kamis (29/1/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Kota Pasuruan menyampaikan surat imbauan dan saran perbaikan atas Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) bulan Januari 2026 sebagai tindak lanjut hasil pengawasan terhadap penetapan PDPB Triwulan IV oleh KPU Kota Pasuruan.

Berdasarkan hasil pengawasan uji petik serta koordinasi dengan pemerintah kelurahan di Kota Pasuruan, Bawaslu menemukan adanya pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan kategori meninggal dunia dan pindah keluar yang masih tercantum dalam DPB Triwulan IV. Atas temuan tersebut, Bawaslu Kota Pasuruan memberikan saran perbaikan kepada KPU Kota Pasuruan untuk melakukan pencermatan dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku, dengan rincian pemilih meninggal dunia sebanyak 2 orang dan pemilih pindah keluar sebanyak 1 orang.

Selain itu, hasil pengawasan lanjutan melalui koordinasi dengan pemerintah kelurahan dan lembaga pendidikan juga menemukan adanya pemilih Memenuhi Syarat (MS) kategori pemilih baru genap berusia 17 tahun yang belum masuk dalam daftar pemilih, serta pemilih TMS kategori meninggal dunia yang masih terdaftar dalam DPB yang telah ditetapkan.

Menanggapi hal tersebut, Akhmad Marta Affandi menegaskan bahwa pengawasan PDPB merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas data pemilih.

“Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan harus dilakukan secara cermat dan akurat. Temuan ini menjadi bahan perbaikan agar hak pilih warga yang memenuhi syarat dapat terjamin, sekaligus memastikan pemilih yang tidak memenuhi syarat tidak lagi tercantum dalam daftar pemilih,” ujarnya.

Sehubungan dengan temuan tersebut, Bawaslu Kota Pasuruan mengimbau KPU Kota Pasuruan untuk menindaklanjuti hasil pengawasan dengan melakukan pencermatan dan penyesuaian data, yang meliputi pemilih meninggal dunia sebanyak 18 orang dan pemilih baru berusia 17 tahun sebanyak 32 orang.

Lebih lanjut, Marta menambahkan bahwa koordinasi antarpenyelenggara pemilu menjadi kunci dalam mewujudkan data pemilih yang valid.

“Kami berharap saran perbaikan dan imbauan ini dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai bentuk komitmen bersama dalam menghadirkan daftar pemilih yang mutakhir, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Humas