Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Pasuruan Soroti Pemberatan Pidana dan Ancaman Kekerasan Seksual Termasuk KBGO

Humas Bawaslu Kota Pasuruan

pasuruankota.bawaslu.go.id — Senin (27/4/2026) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pasuruan menegaskan pentingnya penerapan Pasal 58 KUHP sebagai dasar pertimbangan pemberatan pidana, khususnya dalam kasus kekerasan seksual, termasuk yang terjadi di ruang digital atau dikenal sebagai Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Topik ini juga diulas dalam diskusi penguatan SDM Pokja PPKS bawaslu kota pasuruan. 

Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, Vita Suci Rahayu menyampaikan bahwa Pasal 58 KUHP berfungsi sebagai pedoman bagi hakim dalam menilai tingkat keseriusan suatu perbuatan pidana, termasuk melihat kondisi yang memperberat kesalahan pelaku.

“Dalam kasus kekerasan seksual, baik secara langsung maupun melalui media digital, terdapat faktor-faktor tertentu seperti relasi kuasa, dampak psikologis korban, hingga pengulangan perbuatan yang dapat menjadi dasar pemberatan pidana,” ujarnya.

Bawaslu menilai bahwa perkembangan teknologi telah memperluas bentuk kejahatan seksual. Tidak hanya terjadi secara fisik, namun juga melalui platform digital yang berdampak serius terhadap korban, khususnya perempuan.

Secara akademik, Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) merupakan bentuk kekerasan seksual yang dilakukan melalui media digital dengan motif menyerang korban berdasarkan gender atau seksualitas.

KBGO mencakup berbagai bentuk tindakan, antara lain:

  • Penyebaran konten intim tanpa persetujuan (revenge porn / NCII)

  • Pelecehan seksual di media sosial

  • Ancaman penyebaran foto/video pribadi

  • Online grooming dan eksploitasi digital

 

KBGO dipandang sebagai bagian dari kekerasan seksual karena menyerang integritas tubuh dan martabat korban. UU TPKS dan UU ITE telah mengakomodasi bentuk kekerasan seksual berbasis digital, antara lain melalui:

  • Ketentuan terkait eksploitasi seksual berbasis elektronik

  • Ancaman pidana atas penyebaran konten seksual tanpa persetujuan

Dengan demikian, KBGO tidak lagi dipandang sekadar pelanggaran etika digital, tetapi tindak pidana serius dengan ancaman hukuman pidana. Penelitian menunjukkan bahwa KBGO memiliki dampak multidimensi:

  • Trauma psikologis (depresi, kecemasan)

  • Kerusakan reputasi sosial

  • Tekanan ekonomi dan sosial

Dampaknya seringkali lebih luas karena konten digital dapat tersebar tanpa batas. Meskipun telah diatur dalam UU TPKS dan UU ITE:

  • Pembuktian digital masih menjadi kendala

  • Anonimitas pelaku memperumit penegakan hukum

  • Kurangnya literasi digital masyarakat

Namun demikian, UU TPKS dinilai sebagai langkah progresif karena mulai mengintegrasikan perlindungan korban di ruang digital.

Sebagai penyelenggara negara dipandang jajaran pengawas pemilu mengetahui dampak tindakan kekeraaan seksual apalagi dengan SDM yang banyak saat tahapan pemilu.

Humas