Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Pasuruan Temukan 30 Pemilih Meninggal Masih Terdaftar dalam Data Pemilih

Humas Bawaslu Kota Pasuruan

pasuruankota.bawaslu.go.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pasuruan menemukan puluhan warga yang telah meninggal dunia namun masih tercatat aktif dalam daftar pemilih. Temuan tersebut didapatkan dari hasil uji petik langsung terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilaksanakan di wilayah Kecamatan Panggungrejo, Senin (18/5/2026).

Berdasarkan hasil pengawasan, terdapat total 30 pemilih yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal dunia tetapi namanya belum dihapus. Temuan tersebut tersebar di dua wilayah, yakni sebanyak 23 pemilih di Kelurahan Karanganyar dan 7 pemilih di Kelurahan Kandangsapi.

Mewakili Tim Pengawas Bawaslu Kota Pasuruan, A. Sofyan Sauri Anggota Bawaslu Kota Pasuruan, menegaskan bahwa kegiatan pengawasan langsung ini merupakan komitmen kelembagaan untuk memastikan akurasi data pemilih demi menjaga integritas pemilu.

"Berdasarkan Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2025, kami melakukan pengawasan langsung guna memastikan KPU Kota Pasuruan melakukan pemutakhiran data secara akurat, valid, dan sesuai dengan regulasi PKPU Nomor 1 Tahun 2025," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa dari hasil turun lapangan tersebut, timnya mendapati puluhan data tidak valid yang disebabkan oleh kendala administratif di tingkat kelurahan.

Lebih lanjut, Sofyan mengungkapkan adanya aspirasi dari pihak kelurahan mengenai keterbatasan akses terhadap data mutasi warga yang pindah masuk maupun keluar. Kendati demikian, pihak Bawaslu tetap mengapresiasi inisiatif lokal dalam pencatatan data kematian.

"Kami mencatat adanya keterbatasan akses kelurahan terhadap data mutasi warga. Namun, kami mengapresiasi koordinasi pihak kelurahan yang tetap mendokumentasikan data kematian warga secara berkala melalui rekapan manual yang diperoleh dari petugas Mudin Kematian," tambahnya.

Seluruh temuan pengawasan ini telah dituangkan secara resmi oleh Bawaslu Kota Pasuruan, agar segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait demi menjaga kualitas, validitas, dan integritas data pemilih di Kota Pasuruan.

Humas