Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Pasuruan Temukan Tantangan Administrasi Saat Verifikasi Data Pemilih di Kecamatan Gadingrejo

Humas Bawaslu Kota Pasuruan

pasuruankota.bawaslu.go.id — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pasuruan terus memperketat pengawasan demi menjamin hak pilih masyarakat. Melalui Tim Pengawasan Uji Petik PDPB, Bawaslu menggelar kegiatan uji petik terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 di wilayah Kecamatan Gadingrejo, Kamis (16/04/2026).

Langkah ini merupakan implementasi dari Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2025. Tujuannya adalah memastikan akurasi, validitas, serta kemutakhiran data pemilih di tingkat kelurahan secara periodik.

Dalam kunjungan pertama di Kelurahan Randusari, Tim Bawaslu menemui Lurah setempat, Bapak Rudi. Pada pertemuan tersebut, terungkap sejumlah tantangan administratif, terutama terbatasnya akses kelurahan terhadap data kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Pasuruan. Ia menegaskan bahwa situasi tersebut murni disebabkan oleh batasan sistem, bukan faktor kelalaian personel.

Meski terkendala sistem, Kelurahan Randusari tetap bersikap kooperatif dengan menyerahkan rekapitulasi data periode Januari-Maret 2026 kepada Bawaslu. Tercatat terdapat 2 orang pindah masuk, 1 orang pindah keluar, dan 5 orang meninggal dunia. Pihak kelurahan berkomitmen mengirimkan detail data by name segera setelah proses rekapitulasi internal rampung.

Berlanjut ke lokasi kedua di Kelurahan Petahunan, tim bertemu dengan Lurah Pak Bramanto. Senada dengan kendala di Randusari, Lurah Petahunan mengonfirmasi bahwa ketiadaan akses data rinci dari Dispendukcapil masih menjadi persoalan utama dalam memantau dinamika kependudukan secara real-time.

Namun, sebagai wujud dukungan terhadap integritas data pemilih, Kelurahan Petahunan menyerahkan data kematian warga secara terperinci (by name) yang tercatat dalam buku register kematian periode Januari-Maret 2026. Sebanyak empat data meninggal warga Kelurahan Petahunan.

Bawaslu Kota Pasuruan menegaskan bahwa hasil uji petik ini merupakan instrumen vital untuk meminimalisir potensi pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang masih terdaftar, maupun mengakomodasi pemilih baru yang belum terdata.

Kegiatan uji petik ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Bawaslu dan pemerintah kelurahan. Kami berkomitmen mewujudkan data pemilih yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai fondasi utama menjaga kualitas demokrasi di Kota Pasuruan.

Humas