Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Mengaji: Membedah Landmark Putusan MK Sambil Menunggu Waktu Buka Puasa

Humas Bawaslu Kota Pasuruan

pasuruankota.bawaslu.go.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pasuruan menggelar kegiatan diskusi daring bertajuk "Ngabuburit Pengawasan" Selasa (10/3/2026). Mengangkat tema “Bawaslu Mengaji Landmark Mahkamah Konstitusi PHPU Pilkada 2024 dalam Tatanan Administrasi Publik”, acara ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman hukum sekaligus memetakan persiapan menuju Pemilu 2029.

Diskusi yang dilaksanakan melalui platform Zoom ini diikuti oleh jajaran komisioner, staf sekretariat Bawaslu Kota Pasuruan, serta umum. Bawaslu menghadirkan dua narasumber ahli, yakni Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Rusmifahrizal Rustam, dan Akademisi Universitas Yudharta Pasuruan, A’an Warul Ulum.

Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, Vita Suci Rahayu, dalam sambutannya menekankan bahwa meskipun saat ini tengah menjalankan ibadah puasa, semangat untuk mengevaluasi regulasi tidak boleh luntur. Menurutnya, pembedahan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 merupakan langkah strategis dalam reformasi birokrasi penyelenggaraan pemilu.

"Materi landmark ini telah dirilis oleh Bawaslu RI untuk merangkum putusan-putusan krusial. Ini membuka cakrawala kita mengenai betapa strategisnya posisi Bawaslu dalam penegakan hukum pemilu dan upaya mengembalikan kepatuhan terhadap hukum," ujar Vita.

Vita juga menyoroti perbedaan karakteristik sengketa antara Pemilu dan Pilkada. Jika pada Pemilu sebelumnya masalah didominasi oleh isu rekapitulasi suara dan keterwakilan perempuan, maka putusan MK pada Pilkada 2024 lebih menekankan pada instrumen perbaikan tata kelola.

"Putusan MK bukan sekadar penyelesaian sengketa, melainkan instrumen perbaikan tata kelola yang mengandung nilai akuntabilitas institusional. Ada amanah luar biasa di dalamnya yang memperkuat posisi Bawaslu agar putusannya tidak diabaikan oleh penyelenggara lain, khususnya KPU," tegasnya.

Lebih lanjut, diskusi ini juga membedah fenomena tersebut dari perspektif administrasi publik. Putusan MK dipandang sebagai dasar untuk melakukan reformasi birokrasi pemilu dan penguatan institusi berbasis pengetahuan (knowledge-based institution).

"Isu-isu seperti ketidaksetaraan hingga praktik pelanggaran yang belum terselesaikan harus dijadikan dasar bagi pembuat regulasi untuk memperbaiki undang-undang di masa depan. Harmonisasi antarperaturan menjadi kunci agar tidak terjadi disharmonisasi seperti yang pernah terjadi pada putusan MA dan PKPU sebelumnya," tambah Vita.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Pasuruan berharap dapat membangun sinergi baru dan memperkuat kesiapan teknis maupun regulasi demi terciptanya kualitas demokrasi yang lebih baik pada kontestasi politik mendatang.

Humas