Cegah Potensi PSU, Rusmi Ingatkan Bawaslu Kawal Keabsahan Hak Pilih dan Akurasi Absensi di TPS
|
pasuruankota.bawaslu.go.id -Mematangkan langkah menuju Pemilu 2029, Bawaslu Kota Pasuruan memanfaatkan momentum Ramadan dengan menggelar diskusi daring bertajuk "Ngabuburit Pengawasan", Selasa (10/3/2026). Mengusung tema kajian mendalam terhadap landmark putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait PHPU Pilkada 2024, forum ini diproyeksikan sebagai ruang strategis untuk memperkuat fondasi hukum dalam tata kelola administrasi publik penyelenggara pemilu.
Perhelatan yang digelar via platform Zoom ini diikuti secara antusias oleh jajaran komisioner, staf sekretariat Bawaslu Kota Pasuruan, hingga umum. Guna membedah persoalan secara komprehensif, Bawaslu menghadirkan dua perspektif ahli, yakni Anggota Bawaslu Jawa Timur, Rusmifahrizal Rustam, serta akademisi dari Universitas Yudharta Pasuruan, A’an Warul Ulum.
Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, Vita Suci Rahayu, dalam sambutannya menegaskan bahwa ibadah puasa tidak boleh menyurutkan ritme kerja dalam mengevaluasi regulasi. Ia menekankan bahwa membedah putusan MK mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) adalah instrumen vital bagi reformasi birokrasi, guna memastikan kesalahan administratif di masa lalu tidak terulang pada kontestasi mendatang.
Rusmifahrizal Rustam berkesempatan menyampaikan materi. Dalam paparannya, Anggota Bawaslu Jatim ini menjelaskan bahwa pada periode 2024-2025, terjadi penyamaan rezim hukum. Kini, baik pemilu maupun pilkada menggunakan terminologi yang sama, yakni PHPU.
Ia juga memetakan beberapa klaster pelanggaran yang menjadi fokus MK, mulai dari pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), politik uang, status mantan narapidana, masa jabatan kepala daerah, bantuan sosial (bansos), hingga persoalan hak pilih.
Secara khusus, Rusmifahrizal menyoroti kasus PHPU di Kabupaten Magetan (Perkara Nomor 33) sebagai pelajaran penting bagi pengawas pemilu. Dalam kasus tersebut, MK mengabulkan permohonan pemungutan suara ulang (PSU) di empat TPS karena adanya warga yang kehilangan hak pilih serta ketidaksesuaian tanda tangan pada daftar absensi pemilih.
"Di Magetan, selisih suaranya tipis, hanya sekitar 1.206 suara. Karena jumlah pemilih di empat TPS tersebut mencapai 1.572 orang, MK menilai hal itu berpotensi mengubah hasil akhir. Sepanjang pelanggaran di TPS dapat memengaruhi hasil, MK tidak ragu memutuskan PSU," jelas Rusmifahrizal.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa MK telah mengeluarkan putusan yang progresif terkait perlindungan hak pilih (right to vote). Kini, dokumen identitas tidak lagi terpaku pada KTP-el atau Kartu Keluarga semata.
"MK dalam beberapa pertimbangannya di Magetan, Banggai, dan Bungo, mulai mengizinkan penggunaan ijazah atau paspor sebagai dokumen pengganti jika pemilih tidak memiliki KTP-el, selama mereka terdaftar di DPT. Ini adalah gerakan progresif untuk memastikan hak konstitusional warga negara tidak terabaikan hanya karena kendala administratif," tambahnya.
Mengakhiri diskusi, Rusmifahrizal mengingatkan jajaran Bawaslu untuk lebih ketat dalam mengawal hak pilih sejak tingkat bawah. Pengabaian terhadap hak pilih warga oleh petugas KPPS atau ketidaksigapan pengawas dalam memberikan rekomendasi dapat berakibat fatal dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.
Humas