Lompat ke isi utama

Berita

Jadi Garda Terdepan, Kader IMP Gadingrejo Didorong Aktif dalam Pengawasan Partisipatif Pemilu

Humas Bawaslu Kota Pasuruan

pasuruankota.bawaslu.go.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pasuruan terus berupaya memperluas jangkauan pengawasan partisipatif guna mewujudkan demokrasi yang bersih. Terbaru, Bawaslu melakukan kolaborasi dengan Dinas PPPAKB Kota Pasuruan dalam kegiatan Pembinaan Kader Institusi Masyarakat Perkotaan (IMP) yang digelar di Aula Kecamatan Gadingrejo, Rabu (13/5/2026).

Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi Bawaslu untuk memberikan literasi demokrasi kepada masyarakat, khususnya bagi para ibu kader IMP. Fokus utama dalam pertemuan ini adalah edukasi mengenai pencegahan pelanggaran pemilu serta pentingnya akurasi data pemilih berkelanjutan.

Ketua Bawaslu Kota Pasuruan Vita Suci Rahayu, dalam pemaparannya menekankan bahwa tugas pengawasan tidak berhenti setelah hari pemungutan suara usai. Menurutnya, Bawaslu tetap aktif melakukan pencegahan dan pengawasan terhadap potensi pelanggaran, termasuk netralitas ASN dan praktik politik uang (money politics).

"Kami mengedepankan kolaborasi dengan instansi pemerintah untuk efisiensi anggaran dalam mensosialisasikan pentingnya pemilu yang jujur dan adil," ujar Vita.

Ia juga mengingatkan peserta bahwa sanksi pidana dalam Pemilu/Pemilihan berlaku bagi kedua belah pihak, baik pemberi maupun penerima politik uang. Bahkan, praktik haram tersebut jika memenuhi unsur pidana dapat berujung pada Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Vita mengajak para kader untuk ikut mengubah pandangan masyarakat yang masih menganggap pemberian uang saat pemilu sebagai hal lumrah.

 "Hak suara jangan sampai diperjualbelikan. Kami terus berupaya melakukan pencegahan melalui forum-forum masyarakat seperti ini," tambahnya.

Senada dengan hal tersebut, Anggota Bawaslu Kota Pasuruan Akhmad Marta Affandi, menyoroti pentingnya peran aktif masyarakat dalam mengawal Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB). Ia meminta kader IMP untuk proaktif melaporkan warga, tetangga, atau anggota keluarga yang baru berusia 17 tahun dan telah memiliki KTP agar dapat dimasukkan ke dalam daftar pemilih.

"Masyarakat cukup melaporkan data secara lengkap seperti nama dan alamat ke Bawaslu. Nantinya, kami yang akan memberikan rekomendasi kepada KPU agar data tersebut segera diproses," jelas Marta.

Marta juga memberikan klarifikasi tegas bahwa pelaporan data pemilih ini tidak memiliki kaitan dengan urusan bantuan sosial (bansos), terutama bagi warga yang tengah mengurus administrasi kependudukan seperti akta kematian anggota keluarga. Pengawasan partisipatif ini murni bertujuan untuk menjaga hak pilih setiap warga negara.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu berharap kader IMP Gadingrejo dapat menjadi perpanjangan tangan dalam mengedukasi masyarakat luas. Dengan sinergi yang kuat antara penyelenggara pemilu dan kader masyarakat, diharapkan iklim demokrasi di Kota Pasuruan dapat berjalan lebih sehat, transparan, dan bebas dari praktik kecurangan.

Humas