Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Validitas Data Pemilih Lansia, Bawaslu Kota Pasuruan Kawal Coklit Terbatas di Tiga Kelurahan

Humas Bawaslu Kota Pasuruan

pasuruankota.bawaslu.go.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pasuruan melakukan pengawasan melekat terhadap jalannya kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coklit Terbatas/Coktas) yang dilaksanakan oleh KPU Kota Pasuruan di tiga titik kelurahan, yakni Kelurahan Kebonsari, Ngemplakrejo, dan Panggungrejo pada Selasa (13/5/2026).

Langkah ini diambil untuk memastikan akurasi data pemilih, khususnya bagi warga lanjut usia (lansia) di atas 100 tahun yang masih tercatat dalam daftar penduduk, guna memverifikasi status keberadaan mereka secara faktual.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Anggota KPU Kota Pasuruan Divisi Perencanaan Data dan Informasi, M. Zahid. Sementara dari sisi pengawasan, Anggota Bawaslu Kota Pasuruan sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HPPHM), A. Marta Affandi, turun langsung memantau proses verifikasi di lapangan.

Di Kelurahan Kebonsari, tim diterima oleh Lurah Kurniawan. Fokus koordinasi terletak pada verifikasi data warga atas nama Oew Biaw Nio yang tercatat berusia di atas satu abad. Selain itu, tim mencermati pembaruan data kematian warga sepanjang tahun 2026.

Merespons pertanyaan pihak kelurahan mengenai integrasi data dengan Dispendukcapil, pihak KPU menjelaskan bahwa meskipun informasi awal kematian sering kali bersumber dari catatan Kelurahan atau Mudin, penghapusan data penduduk secara resmi tetap memerlukan dokumen otentik berupa akta kematian.

Perjalanan berlanjut ke Kelurahan Ngemplakrejo untuk menelusuri keberadaan Misriyeh, warga lansia lainnya. Melalui bantuan anggota Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) setempat, diperoleh konfirmasi bahwa warga yang bersangkutan telah meninggal dunia. Namun, secara administratif namanya masih muncul karena belum adanya akta kematian sebagai dasar pembaruan data.

Kondisi serupa ditemukan di Kelurahan Panggungrejo. Berdasarkan koordinasi dengan staf kelurahan dan Ketua RT setempat, tiga warga yang masuk dalam daftar pencermatan yakni Mariam, Machfur, dan Lukman Hakim dinyatakan telah meninggal dunia.

"Pengawasan melekat ini penting untuk memastikan bahwa setiap temuan di lapangan, baik warga yang sudah meninggal namun masih terdaftar maupun kendala administratif lainnya, dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur," ujar A. Marta Affandi di sela kegiatan.

Kegiatan Coktas ini menjadi bagian dari upaya preventif Bawaslu dan KPU Kota Pasuruan dalam meminimalisir potensi kerawanan data pemilih pada pemilihan mendatang, dengan menekankan pentingnya sinergi antara data kependudukan dinamis di tingkat kelurahan dengan administrasi kependudukan pusat.

Humas