Lompat ke isi utama

Berita

Jaga Akurasi Data Pemilih, Bawaslu Kota Pasuruan "Senggol" KPU Lewat Saran Perbaikan

pasuruankota.bawaslu.go.id – Data pemilih yang akurat adalah kunci pemilu yang berkualitas. Menyadari hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pasuruan bergerak cepat menuntaskan pengawasan uji petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sepanjang Februari 2026.

Hasilnya, Bawaslu resmi melayangkan dokumen berupa Saran Perbaikan (Sarper) dan imbauan kepada KPU Kota Pasuruan pada Jumat (20/2/2026). Langkah ini diambil untuk memastikan warga yang berhak tetap bisa memilih, sementara mereka yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) segera dihapus dari daftar.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kota Pasuruan, Akhmad Marta Affandi menegaskan bahwa pengawasan PDPB adalah garda terdepan dalam menjaga hak pilih warga.

"Data pemilih itu sifatnya sangat dinamis, setiap bulan pasti ada perubahan. Itulah alasan hasil pengawasan bulanan selalu kami tindaklanjuti ke KPU. Tujuannya jelas: yang punya hak tetap terjaga suaranya, dan yang sudah TMS bisa segera dibersihkan," ujar Marta.

Berdasarkan hasil uji petik yang dilakukan tim Bawaslu, terdapat sejumlah catatan penting yang harus segera disesuaikan oleh KPU. Berikut rinciannya:

  • Melalui Saran Perbaikan (Dilengkapi Bukti Dukung):

    • 8 orang pemilih dinyatakan meninggal dunia.

    • 2 orang pemilih terpantau pindah keluar daerah.

  • Melalui Surat Imbauan (Hasil Pengawasan):

    • 25 orang pemilih meninggal dunia.

    • 52 orang pemilih baru yang potensial masuk daftar.

Langkah jemput bola melalui uji petik ini diharapkan mampu meminimalisir kekisruhan data pemilih di masa depan. Bawaslu berkomitmen untuk terus mengawal setiap jengkal perubahan data agar pesta demokrasi di Kota Pasuruan berjalan transparan dan akuntabel.

Humas