Kawal Hak Pilih, Bawaslu Kota Pasuruan Pastikan Akurasi Data dalam Pleno PDPB Triwulan I 2026
|
pasuruankota.bawaslu.go.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pasuruan melakukan pengawasan melekat pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026. Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Kota Pasuruan ini berlangsung di Aula KPU Kota Pasuruan pada Kamis (02/04/2026).
Rapat ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Pasuruan, Disdukcapil Kota Pasuruan, serta perwakilan Lapas Kelas II B Kota Pasuruan. Kehadiran Bawaslu dalam forum ini bertujuan untuk memastikan setiap perubahan data pemilih, baik penambahan maupun pengurangan, dilakukan sesuai dengan prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam forum tersebut, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPHM) Bawaslu Kota Pasuruan, Akhmad Marta Afandi, menyampaikan beberapa poin kritis terkait koordinasi antarlembaga dan progres administrasi.
Marta mengapresiasi langkah KPU yang telah mengeksekusi tiga surat Saran Perbaikan yang dilayangkan Bawaslu. Namun, ia juga memberikan catatan mengenai Surat Imbauan yang telah dikirimkan sebelumnya.
"Kami mengonfirmasi kembali terkait sejauh mana tindak lanjut atas Surat Imbauan yang kami sampaikan. Selain itu, sesuai dengan Surat KPU RI, kami mempertanyakan kapan pelaksanaan Coklit Terbatas (Coktas) akan dimulai di Kota Pasuruan, mengingat di daerah lain agenda tersebut sudah berjalan," tegas Marta.
Merespons hal tersebut, KPU Kota Pasuruan menyatakan bahwa data pemilih meninggal dunia dan pemilih baru telah ditindaklanjuti secara bertahap. Terkait Coktas, KPU menargetkan pelaksanaannya pada Semester 1 tahun 2026 melalui koordinasi intensif bersama Dispendukcapil.
Berdasarkan hasil pemutakhiran, berikut adalah sebaran data pemilih di empat kecamatan yang masuk dalam pengawasan Bawaslu:
Kecamatan | Laki-laki | Perempuan | Total |
|---|---|---|---|
Panggungrejo | 24.401 | 25.057 | 49.458 |
Bugul Kidul | 11.639 | 12.343 | 23.982 |
Purworejo | 22.937 | 23.526 | 46.463 |
Gadingrejo | 18.285 | 18.708 | 36.993 |
TOTAL | 77.262 | 79.634 | 156.896 |
Selain data umum, Bawaslu juga mencermati dinamika pemilih di Lapas Kelas II B Kota Pasuruan. Tercatat ada 517 Warga Binaan (WB) di Kota Pasuruan dari total 613 WB se-Jawa Timur yang terdata. Bawaslu mengingatkan kerawanan data di Lapas yang sangat dinamis, terutama bagi pemilih yang bebas menjelang hari H.
Sementara itu, Disdukcapil Kota Pasuruan menjelaskan adanya selisih antara wajib KTP (156.550 jiwa) dengan yang sudah memiliki KTP fisik (155.370 jiwa). Untuk mengatasi hal ini, Disdukcapil akan melakukan jemput bola ke sekolah-sekolah secara bertahap.
Terkait pemilih meninggal dunia, Bawaslu mendorong penggunaan surat pernyataan dari keluarga sebagai dasar administrasi jika akta kematian belum terbit, sesuai dengan regulasi surat KPU. Disdukcapil pun menegaskan bahwa pelaporan kematian kini bisa dilakukan dengan lebih mudah oleh keluarga maupun pihak RT.
Di akhir rapat, KPU membacakan Berita Acara Penetapan yang mengonfirmasi bahwa masukan data dari Bawaslu Kota Pasuruan telah diterima dan ditindaklanjuti, meliputi:
Saran Perbaikan Nomor 8/PM.01.02/K.JI-36/01/2026 (28 Jan 2026): 2 pemilih meninggal & 1 pindah keluar (Ditindaklanjuti 30 Jan 2026).
Saran Perbaikan Nomor 22/PM.01.02/K.JI-36/02/2026 (20 Feb 2026): 8 pemilih meninggal & 2 pindah masuk (Ditindaklanjuti 23 Feb 2026).
Saran Perbaikan Nomor 35/PM.01.02/K.JI-36/03/2026 (27 Mar 2026) : 3 pemilih pindah masuk (Ditindaklanjuti 30 Mar 2026).
Bawaslu Kota Pasuruan akan terus mengawal proses pemutakhiran data ini pada triwulan berikutnya guna menjamin hak pilih seluruh warga Kota Pasuruan tetap terjaga dengan akurat.
Humas