Lintas Provinsi, Bawaslu Pasuruan Bahas Dinamika Sengketa Pilkada Bersama Bawaslu NTT dan Jember
|
pasuruankota.bawaslu.go.id - Terbaru, Bawaslu Kota Pasuruan mengikuti diskusi daring melalui Zoom Meeting yang membahas mendalam mengenai mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilihan, Rabu (11/3/2026).
Diskusi lintas provinsi ini mempertemukan jajaran pengawas dari Jawa Timur dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Acara dibuka oleh Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Magdalena Yuanita Wake, dengan menghadirkan dua narasumber ahli: Yohanes Ariski (Kordiv PPPS Bawaslu Kabupaten Sikka) dan Ummul Mu’minat (Kordiv Hukum & PS Bawaslu Kabupaten Jember).
Salah satu poin utama yang menjadi sorotan dalam diskusi tersebut adalah potensi sengketa pada tahapan pencalonan, khususnya bagi calon perseorangan. Narasumber menekankan bahwa verifikasi dokumen dukungan hingga verifikasi faktual merupakan titik rawan yang sering memicu keberatan dari pihak pemohon.
"Sengketa proses sering kali dipicu oleh keputusan KPU yang dianggap merugikan hak peserta pemilihan, baik itu akibat perbedaan penafsiran regulasi maupun hasil verifikasi administrasi dan faktual," ujar narasumber dalam paparannya.
Dalam diskusi tersebut, dijelaskan secara rinci alur penyelesaian sengketa yang harus dipedomani oleh pengawas pemilu berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020. Proses tersebut meliputi:
Pengajuan Permohonan: Pihak yang dirugikan menyampaikan laporan ke Bawaslu.
Verifikasi: Pemeriksaan kelengkapan administrasi dan kewenangan.
Musyawarah: Dilakukan secara tertutup dan terbuka untuk mencari mufakat.
Adjudikasi/Putusan: Bawaslu mengeluarkan keputusan final jika musyawarah tidak mencapai titik temu.
Selain pemahaman regulasi, jajaran pengawas ditekankan untuk memiliki ketelitian dalam dokumentasi dan penguatan bukti. Hal ini penting untuk menjaga keadilan dan kepastian hukum selama proses sengketa berlangsung.
Peserta dari Bawaslu Kota/Kabupaten se-Jatim dan NTT menyepakati bahwa peningkatan kapasitas SDM pengawas menjadi kunci utama. Dengan pemahaman mekanisme yang matang, diharapkan Bawaslu dapat memfasilitasi keadilan bagi seluruh peserta pemilihan, sehingga Pilkada 2026 dapat berjalan kondusif dan demokratis.
"Sengketa proses adalah bagian dari kontrol kualitas demokrasi. Bawaslu harus siap menjadi mediator maupun hakim yang adil dalam setiap tahapan," pungkasnya dalam sesi kesimpulan.
Humas