Masa Non Tahapan, Bawaslu Kota Pasuruan Tegaskan Komitmen Pengawasan PDPB melalui Penguatan SDM
|
pasuruankota.bawaslu.go.id – Bawaslu Kota Pasuruan terus berkomitmen menjaga kualitas data pemilih melalui penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), khususnya pada Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HPPHM). Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan Penguatan Kapasitas SDM Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilaksanakan pada Senin (9/2/2026) di Ruang PPID Bawaslu Kota Pasuruan.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, Vita Suci Rahayu, dan bertujuan untuk memperdalam pemahaman jajaran pengawas Pemilu terkait tata cara pengawasan PDPB serta memaparkan progres pengawasan yang telah berjalan sejak tahun 2025 hingga awal tahun 2026.
Dalam sambutannya, Vita Suci Rahayu menegaskan bahwa pengawasan PDPB memiliki peran strategis dalam menjamin akurasi data pemilih dan perlindungan hak pilih warga negara, meskipun berada pada masa non tahapan Pemilu.
“Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan pondasi penting bagi penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas. Oleh karena itu, penguatan kapasitas SDM pengawas harus terus dilakukan agar pengawasan berjalan profesional, akuntabel, dan sesuai regulasi,” ujar Vita.
Lebih lanjut, Vita menjelaskan bahwa pengawasan PDPB berpedoman pada Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih, yang menjadi dasar hukum dalam setiap tahapan pengawasan yang dilakukan Bawaslu.
Sementara itu, Koordinator Divisi HPPHM Bawaslu Kota Pasuruan, Akhmad Marta Affandi, dalam penyampaian materinya mengulas secara rinci progres pengawasan PDPB, termasuk hasil pengawasan tahun 2026, laporan bulanan, serta evaluasi pelaksanaan pengawasan sepanjang tahun 2025.
“Pengawasan PDPB tidak hanya dilakukan melalui satu metode, tetapi melalui pencegahan, uji petik, pengawasan langsung, serta pengawasan partisipatif. Semua ini dilakukan untuk memastikan data pemilih benar-benar akurat dan mutakhir,” jelas Marta.
Ia juga memaparkan bahwa uji petik dilakukan secara langsung di lapangan dengan bersumber pada hasil pengawasan Pemilu atau Pemilihan terakhir, data pemilih dari KPU, PDPB yang telah ditetapkan, serta pengaduan masyarakat. Selain itu, pengawasan diperkuat melalui koordinasi lintas sektor dengan Dinas Pendidikan, Lapas/Rutan, TNI, Polri, pemerintah kecamatan dan kelurahan, RT/RW, serta instansi terkait lainnya.
Dalam aspek pengawasan langsung, Bawaslu memastikan proses pengolahan data hasil sinkronisasi oleh KPU berjalan sesuai ketentuan, termasuk penandaan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), penambahan pemilih baru berdasarkan dokumen sah, hingga pengawasan rekapitulasi dan penetapan PDPB melalui rapat pleno terbuka.
Tak kalah penting, Marta menekankan peran pengawasan partisipatif yang melibatkan masyarakat melalui pendidikan pengawas partisipatif, forum warga, pojok pengawasan, kerja sama dengan perguruan tinggi, kampung pengawasan partisipatif, hingga komunitas digital pengawasan.
Kegiatan penguatan kapasitas ini ditutup dengan simulasi pengawasan PDPB di lapangan oleh staf Bawaslu Kota Pasuruan sebagai bentuk implementasi langsung atas materi yang telah disampaikan.
Humas