Lompat ke isi utama

Berita

Matangkan Strategi Pengawasan 2026, Bawaslu Kota Pasuruan Ikuti Rapat Kebijakan Strategis Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat

pasuruankota.bawaslu.go.id – Bawaslu Kota Pasuruan mengikuti Rapat Penyampaian Kebijakan Strategis Pengawasan Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu se-Jawa Timur Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring, Selasa hingga Jumat (20–23/1/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penyusunan Program Strategis dan Peta Jalan (roadmap) Pengawasan Tahun 2026, sekaligus tindak lanjut atas Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 284/OT.00/K1/12/2025 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) bagi jajaran Bawaslu di seluruh tingkatan.

Rapat yang diikuti oleh Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Timur ini difokuskan pada tiga domain utama, yakni pengawasan, partisipasi masyarakat, dan hubungan antar lembaga. Forum diskusi dilaksanakan secara bertahap dalam beberapa batch sebagai ruang penajaman substansi kebijakan, sekaligus penyelarasan arah kebijakan daerah dengan target kinerja nasional.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Eka Rahmawati, dalam arahannya menegaskan bahwa perencanaan kebijakan strategis harus menjadi fondasi utama kerja pengawasan agar tidak lagi bersifat reaktif dan sporadis. Menurutnya, dokumen kebijakan strategis harus disusun secara sistematis, terukur, dan berbasis data agar benar-benar berdampak.

“Program harus ditempatkan sebagai kerangka strategis jangka menengah, sedangkan kegiatan adalah bentuk operasionalnya. Setiap kebijakan harus memiliki tujuan yang jelas, indikator keberhasilan, serta dampak yang bisa dievaluasi,” tegas Eka.

Bawaslu Kota Pasuruan memandang forum ini sebagai momentum penting untuk mengevaluasi pelaksanaan pengawasan tahun sebelumnya sekaligus mematangkan strategi pengawasan tahun 2026 agar lebih kontekstual dengan karakteristik dan kerawanan lokal. Penyusunan kebijakan strategis juga diarahkan agar disesuaikan dengan analisis situasi daerah serta ketersediaan sumber daya yang dimiliki.

Selain sebagai forum perencanaan, rapat ini juga menjadi ruang pembelajaran bersama antar daerah untuk saling berbagi praktik baik dan memperkuat kapasitas kelembagaan. Melalui diskusi yang konstruktif, diharapkan terbangun keseragaman arah kebijakan pengawasan tanpa mengabaikan kekhasan masing-masing wilayah.

Bawaslu Kota Pasuruan berkomitmen untuk mengimplementasikan hasil perumusan kebijakan strategis ini secara konsisten sebagai pedoman kerja Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat. Dokumen yang disusun nantinya akan menjadi acuan monitoring dan evaluasi kinerja pengawasan, sekaligus berkontribusi dalam penyusunan Buku Rencana Strategis Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu se-Jawa Timur Tahun 2026.

Dengan perencanaan strategis yang terukur dan berbasis indikator kinerja, Bawaslu Kota Pasuruan optimistis pengawasan pemilu ke depan dapat berjalan lebih efektif, partisipatif, dan berintegritas.

Humas