Menuju Deadline 2026: Bawaslu Kota Pasuruan Fokus Standarisasi dan Keamanan Ruang Simpan
|
pasuruankota.bawaslu.go.id - Dalam rangka memperkuat tata kelola administrasi dan pengamanan dokumen negara, Bawaslu Kota Pasuruan menghadiri rapat koordinasi daring (Zoom Meeting) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur pada Selasa (28/4/2026).
Kegiatan bertajuk "Outlook Arsip 2026; Volume 9" ini mengusung tema spesifik mengenai “Standar Pemeliharaan Ruang Penyimpanan Arsip” dengan menghadirkan Bawaslu Kabupaten Trenggalek sebagai pemateri utama.
Rapat dibuka oleh Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur yang menekankan pentingnya akselerasi pemusnahan arsip di tingkat Kabupaten/Kota. Dalam arahannya, beliau menyoroti beberapa poin krusial:
Progres Pemusnahan: Evaluasi terhadap daftar usul musnah agar sesuai dengan ketentuan dan tidak menyertakan arsip yang dilarang dimusnahkan.
Tindak Lanjut: Kabupaten/Kota diminta segera menyelesaikan proses administrasi pemusnahan sebagai kelanjutan dari pertemuan sebelumnya.
Senada dengan hal tersebut, Koordinator Divisi SDMO Bawaslu Provinsi Jawa Timur memberikan penegasan terkait batas waktu. Seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Timur ditargetkan menyelesaikan dua agenda besar, yakni pemusnahan arsip dan alih media (digitalisasi) arsip, paling lambat pada pertengahan tahun 2026.
Memasuki sesi materi, Bawaslu Kabupaten Trenggalek memaparkan secara detail mengenai standar ideal ruang penyimpanan arsip. Bagi Bawaslu Kota Pasuruan, materi ini menjadi acuan penting dalam mengelola logistik informasi di kantor sekretariat.
Pokok pembahasan materi meliputi:
Kriteria Ruang: Spesifikasi fisik ruangan agar terhindar dari kelembapan dan hama.
Manajemen Kapasitas: Pengaturan volume arsip agar ruang simpan tetap efisien.
Runtutan Penyimpanan: Tata cara peletakan arsip aktif dan inaktif pada tempatnya agar mudah ditemukan kembali.
Keamanan & Keselamatan: Protokol perlindungan arsip dari risiko kebakaran, pencurian, maupun kerusakan alami.
Menanggapi arahan dari Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kota Pasuruan berkomitmen untuk segera menindaklanjuti poin-poin kesimpulan rapat. Selain mengejar target pemusnahan arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna, penerapan standar pemeliharaan ruang simpan menjadi prioritas untuk menjamin keamanan data pengawasan pemilu.
"Penerapan standar ruang penyimpanan bukan sekadar soal kerapian, tapi merupakan upaya wajib untuk menjamin keselamatan dokumen negara yang kita kelola," ungkap Vita Suci Rahayu, Ketua Bawaslu Kota Pasuruan.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi interaktif, di mana setiap daerah saling berbagi kendala dan solusi terkait implementasi standar kearsipan di wilayah masing-masing.
Humas