Lompat ke isi utama

Berita

Ngabuburit Demokrasi, Vita: Soroti Tantangan Money Politic dan Netralitas ASN, TNI/POLRI dalam Peluncuran Buku Strategi Pengawasan Bawaslu Jatim

Humas Bawaslu Kota Pasuruan

pasuruankota.bawaslu.go.id — Kamis (12/3/2026) Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, Vita Suci Rahayu mengikuti kegiatan Zoom Meeting Ngabuburit Peluncuran Buku “Kebijakan Strategis dan Program Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat” yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Kegiatan ini dihadiri oleh pimpinan Bawaslu RI, pimpinan Bawaslu Jawa Timur, serta jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.

Peluncuran buku tersebut menjadi ruang refleksi bersama bagi jajaran Bawaslu untuk memperkuat strategi pencegahan pelanggaran pemilu dan pengawasan partisipatif masyarakat. Buku yang diluncurkan merangkum berbagai pengalaman, strategi, serta praktik pengawasan pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Menanggapi peluncuran buku tersebut, Ketua Bawaslu Kota Pasuruan menilai buku tersebut memiliki nilai strategis dalam memperkuat pengawasan pemilu.

“Buku ini sangat menarik, seperti bunga rampai strategi pengawasan di lingkungan Bawaslu Jawa Timur, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” ujarnya.

Menurut Vita, isu money politic dan netralitas ASN, TNI, serta Polri masih menjadi tantangan utama dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Jika isu tersebut dipandang sebagai persoalan kebijakan, maka penguatan pengawasan partisipatif masyarakat menjadi kunci penting dalam upaya pencegahan.

Ia menekankan bahwa pengawasan partisipatif harus dibangun melalui tiga tahapan penting, yaitu:

1. Masyarakat mengetahui keberadaan dan fungsi Bawaslu;

2. Masyarakat percaya terhadap Bawaslu;

3. Masyarakat mendukung kerja pengawasan Bawaslu secara Substantif.

Selain itu, Vita juga menegaskan bahwa Bawaslu harus tetap optimis dalam menghadapi praktik politik uang yang sering kali sulit diselesaikan secara langsung oleh lembaga pengawas.

Menurutnya, kehadiran Mahkamah Konstitusi (MK) dalam berbagai putusan sengketa pemilu turut memperkuat sistem pengawasan demokrasi, termasuk melalui sejumlah putusan judicial order yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) serta berbagai putusan yang telah diklasifikasi sebagai landmark dalam perkara PHPU Pilkada yang berujung klasterisai Pelanggaran Terstruktur, Sistematik, dan Masif dan klasterisasi money politik yang berdampak pada Pemungutan Suara Ulang di beberapa daerah.

Namun demikian, Vita menilai bahwa penguatan sistem demokrasi tidak hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu dan lembaga peradilan, tetapi juga membutuhkan dukungan kebijakan negara.

“Pertanyaan pentingnya adalah bagaimana kebijakan negara, baik dari eksekutif maupun legislatif, dapat melengkapi penyelesaian persoalan money politic dan netralitas ASN, TNI, serta Polri, di samping lembaga pengawas dan penyelenggara” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Bawaslu memiliki mandat tidak hanya mengawasi penyelenggaraan pemilu, tetapi juga melakukan pencegahan politik uang serta pengawasan terhadap netralitas ASN, TNI, dan Polri.

Dalam diskusi tersebut, akademisi Abdullah Dahlan juga menyoroti pentingnya penguatan peran Bawaslu dalam penyelesaian sengketa pemilu. Ia menilai bahwa ke depan penyelesaian persoalan pemilu sebaiknya dapat diselesaikan secara efektif di tingkat pengawasan.

Menurutnya, berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang menguatkan peran Bawaslu seharusnya menjadi landasan bagi lembaga pengawas untuk meningkatkan kinerja pengawasannya, sehingga Bawaslu tidak mengalami kesulitan dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran pemilu. Ia juga menekankan bahwa pengawasan Bawaslu tidak hanya fokus pada pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB), tetapi juga harus memperhatikan pengawasan partai politik secara berkelanjutan.

Sementara itu, pengamat demokrasi dari Tepi Indonesia, Jeirry Sumampow, menyampaikan bahwa Mahkamah Konstitusi dalam beberapa putusannya menunjukkan sikap progresif dalam memperkuat peran Bawaslu.

Ia mencontohkan beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang dinilai memberikan ruang lebih besar bagi Bawaslu dalam memperbaiki sistem pemilu, baik dari sisi teknis maupun substansi.

Menurut Jeirry, Bawaslu sering kali menjadi salah satu rujukan Mahkamah Konstitusi dalam menilai kualitas penyelenggaraan pemilu. Hal ini terlihat dalam sejumlah putusan MK, termasuk Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang berkaitan dengan Desain Sistem Pemilu, yang menurutnya merupakan bagian dari upaya MK untuk memperbaiki tata kelola pemilu dan demokrasi.

Ia juga menyebut bahwa Putusan 136/PUU-XXII/2024 terkait Hak Politik dan Aturan Pilkada turut memberikan perlindungan normatif terhadap Bawaslu dalam menjalankan fungsi pengawasannya. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa penguatan kewenangan tersebut dapat menjadi bumerang apabila tidak diimplementasikan secara maksimal oleh Bawaslu.

“Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Bawaslu memang tidak berposisi sebagai pihak utama yang berperkara, melainkan hanya memberikan keterangan. Namun berbagai putusan MK menunjukkan bahwa Mahkamah secara progresif memperkuat posisi Bawaslu dalam sistem pemilu,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan jajaran Bawaslu di Jawa Timur dapat terus memperkuat strategi pencegahan pelanggaran pemilu serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.

Humas