Optimalkan Pengawasan PDPB, Bawaslu Kota Pasuruan Lakukan Konsolidasi Demokrasi ke Kecamatan Gadingrejo
|
pasuruankota.bawaslu.go.id – Bawaslu Kota Pasuruan melaksanakan kegiatan Konsolidasi Demokrasi di Kantor Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, Senin (5/10/2026). Langkah strategis ini dilakukan untuk memperkuat koordinasi dan sinergi dengan pemerintah kecamatan dalam mendukung optimalisasi pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Rombongan Bawaslu Kota Pasuruan dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, Vita Suci Rahayu, bersama Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPHM), Akhmad Marta Affandi, serta empat orang staf. Kehadiran jajaran pengawas pemilu ini diterima secara langsung oleh Camat Gadingrejo, Dicky Yudho Asmoro, S.TP.
Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu Kota Pasuruan menyampaikan maksud dan tujuan pelaksanaan konsolidasi, yakni untuk mengoptimalkan pengawasan PDPB. Bawaslu mengungkapkan bahwa proses pengawasan di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan yang memengaruhi akurasi data pemilih. Salah satu kendala utama yang ditemukan adalah masih adanya masyarakat yang belum melaporkan perubahan data kependudukan kepada KPU. Kondisi ini menjadi hambatan lantaran proses perubahan atau penghapusan data pemilih membutuhkan dokumen pendukung resmi, khususnya bagi warga yang telah berpindah domisili maupun yang telah meninggal dunia.
Mengenai mekanisme pengawasan di tingkat kelurahan, Bawaslu menjelaskan adanya landasan kerja sama antara Bawaslu RI dengan Kementerian Dalam Negeri yang menjadi salah satu dasar dukungan pengawasan data kependudukan dan pemilih. Bawaslu juga menerangkan bahwa data yang diturunkan dari tingkat provinsi salah satunya berupa data pemilih pemula. Oleh karena itu, koordinasi erat dengan jajaran pemerintah kecamatan dan kelurahan sangat dibutuhkan guna memperoleh informasi faktual sebagai bahan pengawasan.
Merespons hal tersebut, pihak Kecamatan Gadingrejo menyampaikan pandangannya bahwa pemutakhiran data pemilih pada dasarnya merupakan tugas KPU, sedangkan Bawaslu berwenang melakukan pengawasan terhadap proses tersebut. Pihak kecamatan juga mengungkapkan bahwa selama ini wilayahnya belum banyak dilibatkan dalam forum koordinasi atau pembaruan data pemilih bersama KPU. Menanggapi poin tersebut, Bawaslu membenarkan pembagian tugas tersebut, namun menegaskan bahwa sebagai lembaga pengawas, Bawaslu tetap memerlukan data pembanding atau data faktual. Dari pembahasan ini, disepakati bahwa ke depan pihak camat perlu dilibatkan dalam forum atau kegiatan koordinasi terkait pemutakhiran data pemilih.
Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, Vita Suci Rahayu, menegaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari upaya membangun komunikasi dan koordinasi secara langsung di tingkat basis.
"Kedatangan kami ke Kecamatan Gadingrejo merupakan bagian dari upaya membangun komunikasi dan koordinasi secara langsung. Kami berharap dapat terbentuk ruang kerja sama antara Bawaslu dengan pemerintah kecamatan untuk menyosialisasikan pengawasan PDPB serta memanfaatkan kanal aduan masyarakat secara daring," tegas Vita Suci Rahayu.
Koordinator Divisi HPPHM Bawaslu Kota Pasuruan, Akhmad Marta Affandi, menambahkan bahwa berdasarkan hasil uji petik PDPB yang telah dilakukan, kendala di lapangan sering kali terjadi pada warga yang pindah tempat tinggal namun belum melakukan pembaruan data, serta warga yang meninggal dunia tetapi belum memiliki akta kematian. Untuk warga yang telah meninggal dunia namun belum mengurus dokumen administrasi kematian, Bawaslu memanfaatkan buku register kematian yang ada di kelurahan sebagai salah satu data pembanding factual dalam pengawasan.
Bawaslu Kota Pasuruan berharap kanal aduan masyarakat daring tersebut dapat disosialisasikan hingga tingkat RT/RW sehingga masyarakat memiliki akses yang lebih mudah untuk menyampaikan informasi apabila terdapat perubahan data pemilih di lingkungannya. Keterlibatan masyarakat secara aktif diharapkan dapat mempercepat masuknya informasi perubahan data pemilih untuk dijadikan bahan pengawasan PDPB.
Camat Gadingrejo, Dicky Yudho Asmoro, S.TP., menyambut positif langkah Bawaslu Kota Pasuruan dan menegaskan kesiapan jajaran kecamatan dalam memberikan dukungan penuh di wilayahnya.
"Apabila Bawaslu akan melaksanakan kegiatan atau membutuhkan koordinasi dengan kelurahan, pihak kecamatan siap membantu dan mendampingi. Kecamatan Gadingrejo bersedia memfasilitasi sosialisasi dan koordinasi dengan pemerintah kelurahan serta Kasi Pemerintahan." ujar Dicky Yudho Asmoro.
Dari pelaksanaan Konsolidasi Demokrasi ini, Bawaslu Kota Pasuruan, pemerintah kecamatan, dan pemerintah kelurahan menyepakati penguatan sinergi lintas sektor dalam mendukung pengawasan PDPB. Sebagai tindak lanjut, pihak Kecamatan Gadingrejo siap memfasilitasi serta mendampingi koordinasi Bawaslu dengan jajaran kelurahan dan Kasi Pemerintahan. Sementara itu, Bawaslu Kota Pasuruan akan mengoptimalkan sosialisasi penggunaan kanal aduan masyarakat daring hingga tingkat RT/RW, sekaligus terus mengumpulkan data faktual dan pembanding termasuk memanfaatkan buku register kematian di kelurahan guna menjaga keakuratan data pemilih.
Melalui kolaborasi dan keterbukaan antara Bawaslu Kota Pasuruan dan Pemerintah Kecamatan Gadingrejo, pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan diharapkan dapat berjalan lebih optimal. Sinergi ini menjadi pijakan penting dalam mewujudkan data pemilih yang mutakhir, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan di wilayah Kota Pasuruan.
Humas