Pengawasan Data Parpol, Bawaslu Kota Pasuruan Ikuti Diskusi Daring
|
pasuruankota.bawaslu.go.id - Bawaslu Kota Pasuruan mengikuti kegiatan sharing diskusi yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur bersama Divisi Penyelesaian Sengketa se-Jawa Timur. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting, Senin (9/2/2026), dalam rangka meningkatkan pemahaman serta menyamakan persepsi terkait pelaksanaan pengawasan pemutakhiran data Partai Politik Tahun 2025.
Diskusi daring tersebut diikuti oleh jajaran Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, khususnya yang membidangi pengawasan tahapan dan data kepemiluan. Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk memperkuat kapasitas kelembagaan dalam pengawasan kepemiluan, terutama yang berkaitan dengan pemutakhiran data Partai Politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Dalam pembukaan diskusi, disampaikan rencana pembentukan forum diskusi rutin yang akan dilaksanakan satu kali setiap bulan, tepatnya setiap hari Rabu. Forum ini dirancang sebagai wadah berbagi pengalaman dan pembelajaran bersama terkait putusan-putusan proses dan sengketa Pemilu maupun Pemilihan yang terjadi di berbagai kabupaten/kota di Jawa Timur.
Selain itu, ditegaskan bahwa Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2025 masih berlaku hingga Tahun 2026, mengingat tahapan Pemilu/Pemilihan akan kembali dimulai pada Tahun 2027. Oleh karena itu, seluruh jajaran Bawaslu, termasuk Bawaslu Kota Pasuruan, diminta tetap berpedoman pada ketentuan tersebut dalam melaksanakan pengawasan pemutakhiran data Partai Politik.
Terkait pengelolaan SIPOL, dijelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan data secara langsung dalam sistem. Apabila ditemukan perubahan data Partai Politik di tingkat kabupaten/kota, pengajuan dilakukan kepada KPU RI, dan perubahan data selanjutnya diproses oleh pusat melalui SIPOL. Adapun akses SIPOL pada umumnya dibuka pada hari Kamis dan Jumat, meskipun dalam kondisi tertentu dapat dibuka pada hari Senin hingga Rabu.
Dalam kesempatan tersebut, Rusmi Fahrizalrustam Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur juga memaparkan objek pengawasan SIPOL yang menjadi fokus dalam pemutakhiran data Partai Politik, antara lain struktur kepengurusan partai (ketua, sekretaris, dan bendahara), jumlah anggota partai, keberadaan dan lokasi kantor partai, serta pemenuhan keterwakilan perempuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Bawaslu Kota Pasuruan berharap dapat memperkuat pemahaman teknis dan regulatif terkait pengawasan pemutakhiran data Partai Politik berbasis SIPOL, sekaligus meningkatkan kualitas pengawasan yang tertib, terukur, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Humas