Perkuat Legal Standing, Bawaslu Kota Pasuruan Ikuti Reboan Sharing Session Sengketa Proses Pemilu 2024
|
pasuruankota.bawaslu.go.id - Bawaslu Kota Pasuruan mengikuti kegiatan Reboan Sharing Session terkait Sengketa Proses pada pelaksanaan Pemilu tahun 2024 yang digelar secara daring melalui zoom, Rabu (11/2/2026). Kegiatan ini diikuti Koordinator Divisi dan staf Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
Dalam forum tersebut dibahas studi kasus sengketa Partai Amanat Nasional (PAN) dengan KPU Kota Tual dan KPU Kota Malang, dengan fokus pada penguatan aspek legal standing dalam sidang mediasi. Penguatan ini bertujuan menegaskan bahwa pemohon memiliki kedudukan hukum yang sah untuk mengajukan permohonan sengketa.
Secara umum, dalam hal tidak lolos verifikasi akibat kesalahan administratif internal partai, ditegaskan bahwa hal tersebut tidak serta-merta menghilangkan hak konstitusional calon. Kerugian yang timbul harus dilihat dari adanya keputusan KPU sebagai objek sengketa serta hubungan langsung antara pemohon dan objek sengketa.
Strategi penguatan dalam mediasi antara lain menegaskan status resmi pemohon, adanya keputusan KPU sebagai objek sengketa, kerugian langsung yang dialami, serta terpenuhinya syarat formil termasuk batas waktu pengajuan. Selain itu, ditekankan pula asas keadilan dan proporsionalitas, serta tujuan sengketa sebagai upaya pemulihan hak, bukan untuk menyalahkan pihak tertentu.
Bawaslu Kabupaten/Kota juga perlu mengantisipasi argumentasi KPU yang menyatakan bahwa tanggung jawab pendaftaran berada pada partai politik. Dalam hal ini, ditegaskan bahwa calon tetap merupakan pihak yang dirugikan secara langsung, mengingat hak untuk dipilih merupakan hak konstitusional individual.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Pasuruan menegaskan perannya dalam menjaga keadilan proses, melindungi hak peserta pemilu, menguji prosedur yang dilakukan KPU, serta mengedepankan penyelesaian sengketa melalui mediasi terlebih dahulu guna mencapai solusi yang adil dan proporsional.
Di akhir kegiatan, Rusmifarizal Rustam Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur menyampaikan bahwa penguatan terkait pokok permohonan dan legal standing pemohon dapat digunakan Bawaslu Kabupaten/Kota saat menutup mediasi maupun sebelum pembacaan putusan adjudikasi, sebagai bagian dari penegasan pertimbangan hukum dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu.
Humas