Perkuat Perlindungan Pengawas, Bawaslu Kota Pasuruan Ikuti Diskusi Inovasi Layanan Advokasi Hukum
|
pasuruankota.bawaslu.go.id – Dalam upaya memperkuat kapasitas kelembagaan dan pemahaman regulasi terkini, Bawaslu Kota Pasuruan mengikuti agenda Diskusi Hukum Selasa (DHS) Seri #5 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring, Selasa (12/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung melalui media Zoom Meeting ini mengusung tema krusial, yakni “Inovasi Layanan Advokasi Hukum”. Diskusi ini menjadi wadah bagi jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, termasuk Bawaslu Kota Pasuruan, untuk membedah implementasi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 6 Tahun 2023.
Hadir sebagai narasumber pertama, Anggota Bawaslu Kabupaten Magetan, Ahmad Farid Ikhsan, memaparkan bahwa layanan advokasi hukum di lingkungan Bawaslu merupakan rangkaian perlindungan hukum bagi pengawas pemilu yang menghadapi permasalahan hukum akibat pelaksanaan tugas.
"Advokasi terbagi menjadi dua jalur, yakni litigasi di dalam pengadilan dan non-litigasi di luar pengadilan, seperti sengketa informasi publik hingga pemeriksaan kode etik ASN," jelas Farid dalam paparannya.
Senada dengan hal tersebut, Anggota Bawaslu Kota Batu Yogi Eka Chalid Farobi, menekankan pentingnya integritas bagi pemberi layanan advokasi. Ia menggarisbawahi bahwa meskipun Bawaslu dapat memberikan advokasi bagi jajaran yang berstatus tersangka/terdakwa selama berkaitan dengan tugas pengawasan, namun hal tersebut tidak berlaku untuk perkara korupsi.
Diskusi semakin tajam saat Anggota Bawaslu Kabupaten Bangkalan, Muhlis, menyoroti adanya potensi kerancuan norma antara Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2023 dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Ia menyebutkan adanya tantangan mengenai legal standing anggota Bawaslu yang tidak memiliki kartu advokat saat beracara di persidangan.
Potensi Konflik: Tumpang tindih antara kewenangan internal Bawaslu dengan domain profesi advokat.
Kekosongan Norma: Belum adanya standar kompetensi yang tegas bagi pemberi advokasi di internal lembaga.
Implikasi Hukum: Risiko cacat formil yang dapat menyebabkan permohonan atau pembelaan tidak diterima oleh pengadilan.
Keikutsertaan Bawaslu Kota Pasuruan dalam diskusi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa setiap tindakan pengawasan di lapangan memiliki sandaran perlindungan hukum yang kuat dan profesional.
Melalui materi yang disampaikan, Bawaslu Kota Pasuruan berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di bidang hukum. Inovasi layanan advokasi diharapkan tidak hanya menjadi tameng bagi lembaga, tetapi juga menjamin akuntabilitas penyelenggara pemilu dalam menghadapi dinamika hukum yang semakin kompleks.
Kegiatan DHS Seri #5 ini dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Jawa Timur, A. Warits, dan dimoderatori oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Ponorogo, Jenny Susanto. Dengan adanya kajian mendalam ini, diharapkan tercipta harmonisasi regulasi yang mampu menjamin kepastian hukum bagi seluruh pengawas pemilu di Jawa Timur.
Humas