Lompat ke isi utama

Berita

Sinergi Bawaslu-KPU Kota Pasuruan: Jadikan Putusan Landmark MK sebagai ‘Ibrah’ Menuju Pemilu 2029

Humas

pasuruankota.bawaslu.go.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pasuruan menggelar diskusi strategis daring bertajuk "Ngabuburit Pengawasan" dengan tema Bawaslu Mengaji Landmark Mahkamah Konstitusi PHPU Pemilu 2024, Senin (9/3/2026). Diskusi ini membedah 45 putusan monumental Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai cermin evaluasi bagi penyelenggara negara.

Narasumber utama, Dr. Iffan Gallant El Muhammady, akademisi dari Universitas Muhammadiyah Jember, menegaskan bahwa 308 sengketa pemilu yang masuk ke MK pada 2024 merupakan data yang tidak bisa diabaikan. Dari jumlah tersebut, 45 perkara yang dikabulkan menjadi landmark decision yang membentuk norma baru atau ius constituendum.

"Indonesia dijuluki sebagai demokrasi elektoral paling kompleks di dunia karena prosesnya yang berjenjang dan manual. Di sinilah MK hadir sebagai benteng terakhir integritas pemilu," ujar Dr. Iffan.

Ia memaparkan adanya 13 klaster tafsir konstitusional, mulai dari rekapitulasi suara hingga keterwakilan perempuan. Dr. Iffan memberikan catatan khusus pada klaster "pengabaian rekomendasi Bawaslu" yang sering berujung pada Pemungutan Suara Ulang (PSU).

"Secara administrasi publik, mengabaikan rekomendasi Bawaslu sama dengan mengabaikan hukum. Hal ini otomatis menjadi 'rapor merah' bagi akuntabilitas KPU. Bawaslu harus dipandang sebagai 'Mata MK' yang memberikan keterangan jernih di tengah banjir perkara," tambahnya.

Menanggapi paparan tersebut, Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Pasuruan, Hasan Asyuro, menilai materi tersebut sebagai pelajaran berharga atau ibrah, terlebih di tengah suasana bulan Ramadan.

Hasan mengungkapkan bahwa selama penyelenggaraan Pemilu 2019 dan 2024, Kota Pasuruan berhasil menjaga integritas hingga tidak pernah sampai pada proses pembuktian rigid di MK (Zero PHPU).

"Alhamdulillah, di Kota Pasuruan sengketa tidak sampai pada tahap akhir. Pada 2019 hanya sampai putusan sela karena salah lokus dari pemohon. Ini adalah hasil ikhtiar kami bersama Bawaslu yang selalu mengedepankan saran perbaikan sebelum masuk ke ranah rekomendasi pelanggaran," jelas Hasan.

Meski mengapresiasi terbitnya buku Landmark PHPU, Hasan memberikan catatan kritis mengenai dinamika di lapangan. Ia menyoroti seringnya terjadi perbedaan tafsir regulasi antara pimpinan pusat di tingkat KPU dan Bawaslu yang berdampak pada kebingungan penyelenggara di tingkat bawah.

"Kami di bawah adalah pelaksana. Harapannya, landmark ini menjadi standar yang sama agar tidak ada lagi perbedaan pandangan pimpinan yang membingungkan pelaksana di kabupaten/kota. MK bukan sekadar 'lembaga kalkulator' yang menghitung angka, tapi menguji substansi keadilan," tegasnya.

Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, Vita Suci Rahayu, mengapresiasi diskusi ini sebagai langkah penguatan institusi secara kognitif. Pengetahuan mengenai yurisprudensi MK diharapkan membuat para pengawas tidak gagap dalam menghadapi potensi sengketa di masa depan.

Diskusi ini ditutup dengan rekomendasi agar hasil sengketa 2024 dijadikan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang baku bagi seluruh penyelenggara pemilu di Kota Pasuruan demi menjaga stabilitas daerah dan legitimasi demokrasi pada Pemilu 2029 mendatang.

Humas