357 Pengawas TPS Kota Pasuruan Lakukan Rapid Test
|
pasuruankota.bawaslu.go.id - Bawaslu Kota Pasuruan melakukan rapid test secara keseluruhan terhadap 357 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Hal tersebut bertujuan mengantisipasi penyebaran COVID-19.
Ketua Bawaslu Kota Pasuruan Moh. Anas mengatakan rapid test dilakukan serentak bekerjasama dengan Rumah Sakit Tingkat III Brawijaya. Seluruh PTPS yang telah dilantik diwajibkan mengikuti rapid test yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kota Pasuruan. Rapid test dilakukan untuk memastikan jajaran Pengawas TPS yang akan mengawasi tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara, 9 Desember mendatang dalam kondisi sehat dan tidak terpapar pandemi Covid-19.
"Rapid test ini sebagai deteksi dini COVID-19. Ini juga bertujuan untuk melindungi keselamatan Pemilih, serta dalam rangka meyakinkan pemilih bahwa pelaksanaan Pungut hitung Pilkada memperhatikan standar protokol Covid-19," kata Anas, Kamis (26/11).
Apabila terdapat PTPS yang dinyatakan reaktif, maka wajib menjalani isolasi mandiri. Rencananya Bawaslu akan kembali melakukan rapid test untuk kedua kalinya dalam waktu dekat ini. Jika tes kedua masih reaktif maka, Bawaslu Kota Pasuruan akan melakukan penggantian antar waktu terhadap PTPS yang bersangkutan.
Anas menambahkan dengan pemeriksaan itu diharapkan, seluruh jajarannya yang akan menjalankan tugas pemantauan pelaksanaan pungut hitung pilkada terbebas dari paparan Covid-19.
"Nantinya PTPS juga wajib menjalankan protokol kesehatan pada saat menjalankan tugas," jelasnya.
357 Pengawas TPS akan melalukan pengawasan jalannya pemungutan hingga penghitungan suara pada 9 Desember mendatang, yang diselenggarakan di 357 TPS se-Kota Pasuruan. (Humas/Bawaslukopas)