Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jatim Perkuat Kelembagaan Lewat Optimalisasi Pengelolaan JDIH

Humas Bawaslu Kota Pasuruan

pasuruankota.bawaslu.go.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur menggelar pelatihan teknis pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kantor Bawaslu Jatim, Surabaya, Senin (24/11/2025). Kegiatan ini diikuti oleh Koordinator Divisi Hukum dan Operator JDIH dari 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur sebagai upaya memperkuat kapasitas kelembagaan dan kualitas layanan informasi publik.

Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Jatim, Dewita Hayu Shinta, menegaskan bahwa JDIH memiliki nilai strategis bukan sekadar sebagai gudang penyimpanan dokumen, melainkan sebagai "mesin pengetahuan" dan instrumen akuntabilitas pengawasan pemilu.

"Tantangan pengelolaan JDIH meliputi penataan organisasi, standar metadata, hingga integrasi dokumen. Kegiatan ini adalah momentum menyamakan persepsi agar JDIH Bawaslu semakin profesional dan terintegrasi dalam ekosistem hukum nasional," ujar Dewita.

Menggandeng Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jatim, acara ini menghadirkan Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Haris Sukamto, beserta tim ahli sebagai narasumber. Fokus pelatihan mencakup tata kelola dokumen, pemenuhan standar metadata sesuai Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019, serta strategi teknis integrasi dengan portal JDIH Nasional.

Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Rusmifahrizal Rustam, berpesan agar peserta memanfaatkan pelatihan ini untuk memahami standar teknis secara mendalam demi memperkuat dasar hukum pengawasan. Sementara itu, Dwi Endah Prasetyowati mendorong inovasi pengadaan "Perpustakaan JDIH" fisik di setiap kantor daerah agar akses informasi hukum dapat dinikmati masyarakat baik secara daring maupun luring.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPPM) Bawaslu Kota Pasuruan, Akhmad Marta Affandi, menambahkan sudut pandang strategis divisi yang ia pimpin. Menurutnya, JDIH yang andal adalah fondasi utama pencegahan pelanggaran Pemilu.

"Semua produk hukum, mulai dari putusan, kajian, hingga regulasi, harus tersedia secara akurat dan mudah diakses. Ini bukan hanya soal kepatuhan administrasi, tetapi menjadi instrumen penting bagi kami untuk melakukan sosialisasi dan literasi hukum kepada masyarakat dan peserta Pemilu," jelas Marta.

Ia menekankan, dengan tersedianya informasi hukum yang transparan dan mutakhir melalui JDIH, potensi sengketa dapat diminimalisir karena para pihak memiliki rujukan yang sama. "Penguatan JDIH sama dengan penguatan langkah preventif kami di lapangan," tutupnya.

Melalui strategi ini, Bawaslu Jatim berkomitmen menjadikan JDIH sebagai pusat literasi hukum yang transparan, akurat, dan mudah diakses masyarakat luas.

Humas