Bawaslu Kota Pasuruan Apresiasi Kiprah DKPP di Usia ke-13 Tahun: Teguhkan Komitmen Bersama Menjaga Etika Penyelenggara Pemilu
|
pasuruankota.bawaslu.go.id - Memasuki usia ke-13 tahun pada 12 Juni 2025, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menegaskan kembali konsistensinya sebagai lembaga penjaga marwah dan etika penyelenggara Pemilu di Indonesia. Peringatan ini juga menjadi momentum reflektif bagi seluruh jajaran penyelenggara Pemilu, termasuk Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pasuruan, untuk terus memperkuat integritas dan profesionalitas dalam menjalankan amanat konstitusi.
Dengan mengusung tema “13 Tahun DKPP Konsisten Menjaga Etika Penyelenggara Pemilu”, DKPP mengingatkan pentingnya nilai etik sebagai pilar utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi elektoral.
Ketua Bawaslu Kota Pasuruan Vita Suci Rahayu, menyampaikan apresiasi atas kiprah DKPP selama lebih dari satu dekade dalam memastikan penyelenggara Pemilu, baik di tingkat pusat maupun daerah, bekerja sesuai norma etik dan prinsip keadilan.
“Selama 13 tahun, DKPP telah menjadi garda terdepan dalam menjaga martabat penyelenggara Pemilu. Bagi kami di Bawaslu Kota Pasuruan, hal ini menjadi pengingat bahwa integritas adalah fondasi utama dalam menjalankan tugas pengawasan,” ujar Vita.
DKPP sebagai Penjaga Etika Penyelenggara Pemilu
Berdiri sejak 12 Juni 2012 berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011, DKPP memegang mandat khusus untuk menangani dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota KPU dan Bawaslu. Melalui kewenangan yang bersifat quasi-yudisial, DKPP berhak menggelar sidang etik serta menjatuhkan putusan yang bersifat final dan mengikat.
Hingga Desember 2024, DKPP telah memutus 2.122 perkara dengan total 8.479 Teradu, yang terdiri atas berbagai jenis sanksi mulai dari rehabilitasi, teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap. Data tersebut menunjukkan keseriusan DKPP dalam menegakkan standar etik sekaligus memberikan efek edukatif dan korektif kepada seluruh jajaran penyelenggara Pemilu.
Momentum Refleksi Bagi Bawaslu Kota Pasuruan
Menurut Bawaslu Kota Pasuruan, kehadiran DKPP tidak hanya berperan sebagai lembaga penegak etik, tetapi juga sebagai mitra moral yang memperkuat tata kelola kelembagaan penyelenggara Pemilu.
“Bawaslu di seluruh tingkatan, termasuk di daerah, perlu menjadikan momentum HUT DKPP ini sebagai pengingat untuk senantiasa menjaga perilaku, netralitas, dan keadilan dalam menjalankan tugas pengawasan,” lanjut Vita.
Bawaslu Kota Pasuruan juga menegaskan komitmennya untuk terus berpedoman pada prinsip-prinsip etik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya dalam konteks menjaga profesionalitas, imparsialitas, dan transparansi dalam bekerja.
Sinergi Menjaga Marwah Penyelenggara Pemilu
Sebagai sesama unsur penyelenggara Pemilu, Bawaslu Kota Pasuruan memandang penting untuk terus memperkuat koordinasi dan komunikasi dengan DKPP serta KPU di tingkat daerah. Sinergi tersebut menjadi bagian dari upaya bersama dalam memastikan pelaksanaan Pemilu yang berintegritas, bermartabat, dan berkeadilan.
“Etika bukan sekadar norma, melainkan cermin tanggung jawab moral kita kepada masyarakat dan demokrasi. Bawaslu Kota Pasuruan berkomitmen untuk menjaga amanah tersebut sejalan dengan semangat DKPP yang telah teruji selama 13 tahun,” tutup Vita.
Humas