Bawaslu Kota Pasuruan Awasi Proses Pengosongan Kotak Suara Pemilihan 2024
|
Bawaslu Kota Pasuruan, KPU Kota Pasuruan mulai Proses pembongkaran dan pengosongan kotak suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota serta Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 resmi dimulai hari ini (Kamis, 20 Februari 2025 ) di Gudang Logistik BULOG KPU Kota Pasuruan. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari tahap akhir penyelenggaraan pemilihan, dengan melibatkan lima orang pekerja yang bertugas membongkar kotak suara, mengeluarkan isinya, dan mengelompokkan logistik berdasarkan jenisnya.
Pengawasan secara langsung dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kota Pasuruan Vita Suci Rahayu. Tujuannya adalah memastikan bahwa seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur dan tidak terjadi penyimpangan.
Dalam keterangannya, Ketua Bawaslu Kota Pasuruan menyatakan, "Kami hadir di sini untuk memastikan bahwa proses pembongkaran dan pengosongan kotak suara berjalan transparan dan akuntabel. Ini adalah bagian penting dari tahap akhir pemilihan untuk memastikan tidak ada pelanggaran atau penyimpangan."
Vita Suci Rahayu, selaku Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, menambahkan, "Kami akan terus memantau setiap tahapan hingga proses ini selesai. Keamanan dan keutuhan logistik pemilihan adalah prioritas kami."
Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada dokumen atau logistik pemilihan yang hilang atau rusak selama proses pembongkaran dan pengosongan. Selain itu, Bawaslu juga ingin memastikan bahwa seluruh tahapan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga integritas penyelenggaraan pemilihan tetap terjaga.
Setelah proses pembongkaran dan pengosongan selesai, logistik pemilu akan disimpan sementara di Gudang Logistik BULOG Kota Pasuruan. Selanjutnya, Bawaslu akan melakukan verifikasi ulang sebelum memutuskan langkah lebih lanjut, termasuk kemungkinan pemusnahan atau penyimpanan permanen sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan dimulainya proses pembongkaran dan pengosongan kotak suara ini, diharapkan tahap akhir penyelenggaraan Pemilihan 2024 dapat diselesaikan dengan baik, memberikan kepastian hukum, dan menjaga kepercayaan publik terhadap integritas pemilu.
Humas