Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Pasuruan Awasi Rapat Pleno DPSHP Tingkat Kota

pasuruankota.bawaslu.go.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pasuruan menghadiri acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan di Ascent Hotel Premier, Jum’at (12/5/23).

Selain Bawaslu, hadir juga PPK, TNI/Polri, perwakilan partai politik, perwakilan Lapas IIB Kota Pasuruan, Disdukcapil Kota Pasuruan, santri Ponpes Bayth Al-Hikmah, dan Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan.

Titin Yulinarwati memberikan tanggapan terkait dengan data di TPS Lokasi Khusus. Menurutnya penyusunan data pemilih di lokasi khusus pada Pemilu 2024 harus menyertakan alamat, kelurahan, kecamatan, nama kab/kota dan provinsi sesuai dengan KTP elektronik pemilih.

Titin Yulinarwati memberikan masukan terkait DPSHP terhadap KPU Kota Pasuruan

“Penyusunan data pemilih di lokasi khusus sesuai dengan PKPU 7 tahun 2022 dalam pasal 179 -180 dan sesuai ketentuan SE KPU Nomor 56/TIK.02-SD/14/2023, maka disarankan KPU Kota Pasuruan untuk mengubah data alamat yang ada pada byname DPS lokasi khusus yang ada di Kota Pasuruan”, tutur Titin.

Sebelumnya, di Kota Pasuruan terdapat 5 TPS lokasi khusus yang tersebar di Lapas IIB Kota Pasuruan, Ponpes Bayt Al-Hikmah dan Ponpes Salafiyah.

Bawaslu Kota Pasuruan juga menyinggung saran perbaikan DPS yang dikirimkan ditanggal 5 Mei 2023. Namun, KPU baru menjawab ditanggal 9 Mei 2023 dengan melampirkan jawaban yang kurang memenuhi jawaban yang diinginkan Bawaslu Kota Pasuruan.

“Bersamaan dengan Rapat Pleno Rekapitulasi DPSHP, kami (Bawaslu) meminta KPU Kota Pasuruan untuk jawaban terkait data untuk memastikan data telah ditindak lanjuti. Apabila belum dilaksanakan, KPU dapat memberikan jawaban alasannya”, imbuh Titin.

Diketahui data pemilih setiap bulan dapat berubah sewaktu-waktu, maka untuk meminimalisir pelanggaran yang terjadi pada penyusunan daftar pemilih, Bawaslu selalu mengingatkan KPU Kota Pasuruan untuk teliti dalam penyusunan daftar pemilih.

Selain itu, untuk memudahkan akses masyarakat Kota Pasuruan mengetahui telah masuk dalam daftar pemilih, KPU Kota Pasuruan harus memasang Pengumuman Hasil Rekapitulasi DPS ditempat – tempat yang strategis.

“Pemasangan pengumuman DPS diharapkan tidak hanya di kelurahan – kelurahan saja, karena beberapa masyarakat terkadang enggan untuk datang ke kelurahan hanya untuk melihat dirinya telah terdaftar dalam daftar pemilih atau belum. Meski telah ada cek data online, namun masyarakat ingin melihatnya secara langsung agar lebih pasti”, imbuh Titin. (Humas/Bawaslukopas)

Tag
Berita