Bawaslu Kota Pasuruan Dorong Penguatan Prinsip PDPB untuk Wujudkan Data Pemilih yang Akurat dan Berintegritas
|
pasuruankota.bawaslu.go.id – Jumat (25/4/25) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pasuruan menegaskan pentingnya pemahaman dan penerapan sepuluh prinsip utama dalam penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025. Prinsip-prinsip tersebut menjadi landasan untuk mewujudkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
Menurut Koordiv HPPHM Bawaslu Kota Pasuruan Akhmad Marta Affandi, keberhasilan pemilu tidak hanya ditentukan oleh aspek teknis penyelenggaraan, tetapi juga oleh kualitas dan validitas data pemilih. Data pemilih yang bersih dan tepat sasaran merupakan pondasi dari demokrasi yang inklusif dan berintegritas.
“PDPB bukan sekadar proses administratif, melainkan upaya berkelanjutan untuk menjaga hak pilih warga negara. Karena itu, pengawasan atas proses pemutakhiran data harus dilakukan dengan mengedepankan prinsip keterbukaan, partisipasi, dan akuntabilitas,” ujar Marta.
Berdasarkan PKPU Nomor 1 Tahun 2025, terdapat 10 prinsip utama dalam penyusunan PDPB, antara lain:
Komprehensif, meliputi seluruh WNI yang memenuhi syarat sebagai pemilih baik di dalam maupun luar negeri.
Inklusif, melibatkan berbagai pihak terkait dalam penyelenggaraan PDPB.
Akurat, menjamin keabsahan dan kebenaran data pemilih.
Mutakhir, menggunakan data terbaru dan terverifikasi.
Terbuka, memberi ruang bagi pemilih untuk mengakses dan memastikan keabsahan datanya.
Responsif, membuka tanggapan terhadap masukan masyarakat.
Partisipatif, mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam proses pemutakhiran data.
Akuntabel, menjamin kejelasan proses dan tanggung jawab hasil PDPB.
Perlindungan data pribadi, menjaga privasi dan keamanan data warga negara.
Aksesibel, memberikan kemudahan dalam memperoleh informasi hasil PDPB.
Marta juga menegaskan bahwa prinsip-prinsip tersebut harus menjadi pedoman bagi seluruh pihak, baik penyelenggara pemilu maupun masyarakat, agar proses pemutakhiran data berlangsung transparan, akuntabel, dan menjamin perlindungan hak pilih warga.
Selain melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PDPB, Bawaslu Kota Pasuruan juga terus mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan perubahan data kependudukan, seperti perpindahan domisili, status pernikahan, atau anggota keluarga yang telah meninggal dunia.
“Kolaborasi antara penyelenggara, pengawas, dan masyarakat menjadi kunci dalam menghasilkan daftar pemilih yang valid. Tanpa partisipasi publik, mustahil kita bisa memastikan setiap warga terdaftar dan memiliki hak pilih yang sah,” tambahnya.
Melalui penerapan prinsip-prinsip PDPB secara konsisten, diharapkan penyelenggaraan pemilu mendatang dapat berjalan lebih efisien, transparan, dan berintegritas, serta benar-benar mencerminkan suara rakyat yang berdaulat.
Humas