Bawaslu Kota Pasuruan Ikuti Diskusi Hukum Selasa (DHS) Seri 8, Bahas Pengawasan PDPB Berdasarkan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025
|
pasuruankota.bawaslu.go.id - Dalam upaya memperkuat pemahaman terhadap mekanisme pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Bawaslu Kota Pasuruan turut berpartisipasi dalam kegiatan Diskusi Hukum Selasa (DHS) Seri 8 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Selasa (23/9/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, dengan menghadirkan Anggota Bawaslu Koordinator Divisi Hukum, Kepala Subbag Hukum, Sekretariat Bagian Hukum, serta CPNS di lingkungan Bawaslu Jawa Timur.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, A. Warits, dalam sambutannya menyampaikan bahwa mekanisme pengawasan PDPB yang telah berjalan perlu dievaluasi agar pelaksanaan ke depan lebih optimal. Ia menegaskan bahwa proses pengawasan harus mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 sebagai pedoman terbaru dalam pelaksanaan tugas pengawasan kepemiluan.
Sementara itu, Eka Rahmawati, Anggota Bawaslu Jatim Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat selaku keynote speaker, menekankan pentingnya pelaksanaan uji petik oleh Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai langkah untuk memastikan validitas data pemilih. Ia juga mengingatkan agar laporan masyarakat terkait data pemilih yang masuk melalui Posko Pengaduan DPB segera diverifikasi, serta disampaikan kembali kepada pelapor jika data dukung belum mencukupi.
Dari sudut pandang Bawaslu Kota Pasuruan, kegiatan ini menjadi wadah penting untuk memperdalam pemahaman teknis terhadap regulasi baru dan memperkuat koordinasi lintas daerah. Melalui forum seperti DHS, Bawaslu Kota Pasuruan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan berbasis data dan memastikan prinsip keterbukaan, akurasi, serta partisipasi publik dalam proses pemutakhiran data pemilih.
Diskusi ini juga berlangsung secara interaktif melalui sesi tanya jawab yang dinamis antara narasumber dan peserta, menghasilkan berbagai masukan konstruktif untuk penguatan pengawasan PDPB di tingkat daerah.
Humas