Bawaslu Kota Pasuruan Ikuti Diskusi Hukum Seri #4 Kupas Tuntas Pelanggaran TSM dan Politik Uang Berdasarkan Putusan MK
|
pasuruankota.bawaslu.go.id – Bawaslu Provinsi Jawa Timur kembali menyelenggarakan Diskusi Hukum Selasa yang kini memasuki seri keempat. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring pada Selasa (15/7/2025) ini mengangkat tema "Penanganan Pelanggaran Terstruktur, Sistematis, Masif (TSM) dan Politik Uang Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024."
Diskusi dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, A. Warits. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya forum diskusi sebagai sarana peningkatan pemahaman dan ketajaman analisis hukum pengawasan pemilu.
“Kegiatan seperti ini sangat penting, tidak hanya untuk memperkuat pengetahuan kita tentang TSM dan politik uang, tetapi juga memperluas cara pandang kita terhadap dinamika politik elektoral. Diskusi ini menjadi bekal penting dalam menghadapi pemilu mendatang,” ujar Warits.
Turut hadir sebagai pemantik diskusi, Anggota Bawaslu Jatim Dewita Hayu Shinta. Sementara dua narasumber utama yang dihadirkan yaitu Dr. Bachtiar (Koordinator Tenaga Ahli Bawaslu RI) dan Nurhalina (Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi).
Keduanya membedah secara mendalam kasus Pilkada Barito Utara yang menjadi perhatian nasional usai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 313/2025. MK menilai telah terjadi pelanggaran berat berupa politik uang dan TSM, dan menjatuhkan sanksi tegas berupa diskualifikasi kolektif terhadap kedua pasangan calon yang bertarung dalam pemilu tersebut.
Putusan ini dinilai sebagai tonggak penting dalam menjaga integritas demokrasi, karena menekankan bahwa pemilu tidak hanya harus memenuhi unsur prosedural, tetapi juga harus substantif dan bermartabat. Politik uang dalam putusan MK dikualifikasi sebagai “kejahatan konstitusional” karena mencederai prinsip kedaulatan rakyat.
Diskusi juga menyoroti berbagai tantangan di lapangan, seperti keterbatasan kewenangan Bawaslu kabupaten/kota dalam penanganan TSM, kesulitan pembuktian praktik politik uang yang seringkali dilakukan secara terselubung, hingga lemahnya akses terhadap data dana kampanye.
Dari Bawaslu Kota Pasuruan, tampak hadir mengikuti kegiatan ini secara daring Ketua Bawaslu Kota Pasuruan Vita Suci Rahayu, didampingi oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Akhmad Marta Affandi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, A. Sofyan Sauri serta staf divisi hukum dan CPNS Bawaslu Kota Pasuruan.
Dalam tanggapannya, Ketua Bawaslu Kota Pasuruan menekankan pentingnya gerakan preventif untuk memberantas praktik politik uang.
“Kesadaran masyarakat untuk menolak politik uang sangat krusial. Namun yang tak kalah penting, Bawaslu harus mengoptimalkan langkah pencegahan sejak masa pra-tahapan hingga hari pemungutan suara. Dengan rentang waktu yang panjang, kita bisa lebih maksimal dalam mengedukasi masyarakat tentang bahaya politik uang—baik bagi pelaku maupun penerimanya,” ungkap Vita.
Humas