Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Pasuruan Perkuat Sinergi Bersama Stakeholder, Data Pemilih Akurat Jadi Kunci Sukses Pemilu 2029

Humas Bawaslu Kota Pasuruan

Koordiv HPPHM Bawaslu Kota Pasuruan Akhmad Marta Affandi memaparkan materi dari hasil pengawasan PDPB dihadapan stakeholder, Kamis (13/11/2025)

pasuruankota.bawaslu.go.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pasuruan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025, Kamis (13/11/2025) bertempat di Kantor Bawaslu Kota Pasuruan. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi antar instansi demi mewujudkan data pemilih yang akurat dan mutakhir, serta menyusun strategi awal menjelang persiapan Pemilu 2029.

Rakor ini dihadiri  perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kemenag Kota Pasuruan, TNI, Polri, Lapas Kelas IIB Kota Pasuruan, serta perwakilan dari kecamatan.

Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, Vita Suci Rahayu dalam sambutan menyampaikan apresiasi atas kehadiran para peserta dan menekankan pentingnya sinergi dalam proses pemutakhiran data. Beliau mengakui masih adanya kendala di lapangan terkait ketidaksesuaian data kependudukan yang memerlukan penyamaan visi antarpihak.

"Kami berharap jumlah pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) dapat menurun secara signifikan, sehingga potensi terjadinya penyelewengan dan pelanggaran pidana dapat diminimalkan," ujar Vita.

Koordinator Divisi HPPM, Akhmad Marta Affandi berkesempatan memaparkan upaya pencegahan pelanggaran melalui PDPB perlu dilakukan sejak dini. Ia menyoroti beberapa tantangan dalam pelaksanaan PDPB, khususnya terkait data penduduk pindah domisili dan data kematian.

"Pada tingkat kelurahan, kami masih menghadapi kendala, di mana beberapa pihak enggan memberikan data penduduk meninggal dunia karena khawatir terjadi kesalahan penyampaian. Padahal, Bawaslu adalah lembaga negara yang berhak memperoleh data tersebut secara resmi," jelas Marta.

Kepala Dinas Dukcapil Kota Pasuruan, Siti Mariyam, menyampaikan data kependudukan terbaru, di mana dari 157.844 jiwa wajib KTP, 157.115 jiwa telah melakukan perekaman. Data ini menjadi basis penting untuk menyinkronkan daftar pemilih Bawaslu dan KPU.

Terkait data penduduk meninggal dunia, Dukcapil telah berkolaborasi dengan Camat dan Kelurahan, salah satunya dengan membentuk grup WhatsApp bersama para Mudin (pemimpin upacara adat/agama setempat) untuk mempermudah pelaporan kematian warga.

Namun, Dukcapil menegaskan adanya kendala regulasi nasional yang melarang pembagian data "by name" (nama dan identitas lengkap) secara langsung kepada Bawaslu daerah, mengingat data tersebut bersifat rahasia dan aksesnya harus melalui PKS Bawaslu Pusat dengan Dirjen Dukcapil.

"Jika terjadi kebocoran data, tanggung jawab hukum akan dibebankan kepada Dukcapil sebagai pemegang otoritas data. Untuk data 'by name', sudah menjadi bagian dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang disampaikan dari pusat kepada KPU," tegas Mariyam. Ia menyarankan Bawaslu Pusat untuk mengajukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) resmi agar data dapat diakses sesuai ketentuan.

Bawaslu mencatat rekap hasil pengawasan PDPB:

  • DPB TW 2: 154.365 pemilih

  • DPB TW 3: 156.362 pemilih

  • Jumlah pemilih bertambah: 1.997 jiwa.

Dalam sesi diskusi, perwakilan Kecamatan Gadingrejo meminta penguatan surat tugas dan jadwal verifikasi faktual (verfak) Bawaslu agar tidak menimbulkan keraguan di masyarakat. Sementara itu, Lapas Kota Pasuruan menyatakan siap memberikan data mutakhir penghuni yang telah diinput dalam sistem data pemilih, per hari ini tercatat sekitar 287 orang.

Menutup rakor, Akhmad Marta Affandi kembali menekankan pentingnya sinergi antar instansi untuk mendukung akurasi data pemilih. Beliau berharap koordinasi yang telah terjalin dapat terus diperkuat demi terlaksananya Pemilu 2029 yang tertib dan berkualitas.

Humas