Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Akurasi Data Pemilih, Bawaslu Kota Pasuruan Kawal Proses PDPB Secara Transparan

Humas Bawaslu Kota Pasuruan

Proses coklit ke warga oleh Bawaslu Kota Pasuruan di rumah warga (22/4/2025)

pasuruankota.bawaslu.go.id – Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) merupakan fondasi penting dalam menjaga kualitas demokrasi dan integritas Pemilu di Indonesia. Data pemilih yang akurat dan mutakhir menjadi kunci untuk memastikan setiap warga negara yang berhak dapat menggunakan hak pilihnya secara sah dan adil.

Sebagai lembaga pengawas Pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pasuruan menegaskan komitmennya dalam mengawal proses pemutakhiran data pemilih agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketua Bawaslu Kota Pasuruan Vita Suci Rahayu menuturkan bahwa akurasi data pemilih adalah salah satu indikator utama keberhasilan penyelenggaraan Pemilu. 

“Bawaslu memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh proses pemutakhiran data berjalan transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat,” ujarnya.

Landasan Hukum dan Mekanisme PDPB

Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, PDPB merupakan kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk memperbaharui data pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu atau Pilkada terakhir, yang telah disinkronkan dengan data kependudukan nasional.

Dalam pelaksanaannya, KPU Kabupaten/Kota diwajibkan melakukan pemutakhiran data setiap tiga bulan sekali, sementara KPU Provinsi dan KPU RI melakukannya paling sedikit setiap enam bulan sekali.

Bawaslu Kota Pasuruan berperan aktif dalam melakukan pengawasan melekat terhadap setiap tahapan pemutakhiran, mulai dari pengumpulan data, verifikasi, validasi, hingga penyusunan laporan hasil pleno rekapitulasi PDPB.

Peran Masyarakat dan Pentingnya Partisipasi Publik

Bawaslu juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga validitas data pemilih. warga Kota Pasuruan diimbau untuk proaktif melaporkan setiap perubahan data diri, seperti pindah domisili, perubahan status perkawinan, atau adanya anggota keluarga yang meninggal dunia.

“Pemutakhiran data pemilih bukan hanya tanggung jawab penyelenggara, tetapi juga seluruh warga negara. Dengan melapor secara aktif, masyarakat turut menjaga hak pilihnya sendiri,” tegas Akhmad Marta Affandi Koordiv HPPHM.

Manfaat PDPB untuk Demokrasi yang Berkualitas

Bawaslu Kota Pasuruan menilai bahwa pelaksanaan PDPB memiliki banyak manfaat strategis, di antaranya:

  1. Menjamin Hak Pilih Warga – Melalui data yang akurat, tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya.

  2. Mencegah Potensi Kecurangan – Data yang mutakhir mencegah pemilih ganda atau pemilih fiktif.

  3. Mendorong Transparansi dan Kepercayaan Publik – Proses yang terbuka akan memperkuat legitimasi hasil Pemilu.

  4. Meningkatkan Efisiensi Penyelenggaraan Pemilu – Data yang valid memudahkan perencanaan logistik dan sumber daya.

  5. Meningkatkan Kualitas Demokrasi Lokal – Setiap warga Kota Pasuruan diharapkan bisa berpartisipasi dalam Pemilu dengan keyakinan bahwa suaranya dihitung dengan benar.

Tantangan dan Pengawasan Berkelanjutan

Meski memberikan manfaat besar, Bawaslu mencatat masih ada sejumlah tantangan dalam pelaksanaan PDPB, terutama terkait kesadaran masyarakat dan keterbatasan akses data kependudukan.

Untuk itu, Bawaslu Kota Pasuruan terus mendorong koordinasi intensif antara KPU, Dispendukcapil, dan stakeholder terkait guna memastikan data pemilih tersinkronisasi dengan baik.

Selain itu, Bawaslu juga memperkuat fungsi pengawasan berbasis teknologi dan pelaporan masyarakat, agar setiap potensi kesalahan data dapat segera dikoreksi.

“Keberhasilan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tidak hanya diukur dari jumlah data yang diperbarui, tetapi dari seberapa akurat dan dipercaya masyarakat. Itulah yang sedang terus kami kawal,” tutup Vita.

Dengan pengawasan yang melekat, partisipasi masyarakat, dan sinergi antar lembaga, Bawaslu Kota Pasuruan berkomitmen memastikan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan berjalan dengan prinsip akurat, transparan, dan demokratis, demi terwujudnya Pemilu yang jujur dan adil di Kota Pasuruan.

Humas