Rico Nurfiansyah: Syarat Mendirikan Parpol Terlalu Mudah, Bukan Degradasi Caleg yang Jadi Masalah
|
pasuruankota.bawaslu.go.id - Pemantau Pemilu dari Jaringan Edukasi Pemilu untuk Rakyat (JEPR), Rico Nurfiansyah Ali, menyoroti akar persoalan demokrasi Indonesia yang menurutnya bukan pada kelelahan partai menyiapkan ribuan caleg di tiga tingkatan, melainkan pada rendahnya standar pendirian dan kepesertaan partai politik sebagaimana diatur undang-undang.
Dalam paparannya pada kegiatan Penguatan Kelembagaan Bawaslu Kota Pasuruan Kamis (9/10/2025), Rico mengulas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135 Tahun 2025, yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan lokal. Ia menyebut, pembahasan putusan itu tidak seharusnya berhenti pada isu teknis degradasi kaderisasi partai, tetapi harus menyoroti substansi kelembagaan partai politik yang lemah sejak lahir.
“Syarat mendirikan partai politik itu sangat mudah. Cukup 50 warga negara Indonesia berusia 21 tahun atau sudah menikah, dengan 30 orang di antaranya mewakili 30 provinsi dan 30 persen perempuan. Itu jelas tidak mencerminkan cita-cita membangun pemerintahan yang efektif”, tegas Rico.
Rico menambahkan, syarat menjadi peserta pemilu juga longgar, karena partai cukup memiliki kepengurusan di 75 persen kabupaten/kota dan 50 persen kecamatan, serta 30 persen perempuan dalam kepengurusan. Regulasi itu termuat dalam Pasal 173 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan dipertegas lagi dalam PKPU 4 Tahun 2022 tentang verifikasi partai politik peserta pemilu.
Menurutnya, sistem yang terlalu permisif ini memunculkan banyak partai tanpa kapasitas kelembagaan kuat, sementara Bawaslu justru dibatasi kewenangannya dalam verifikasi faktual karena tidak dapat mengakses NIK anggota partai.
“Ini ironi. Partai bisa lolos dengan mudah, tapi pengawas pemilu tidak diberi akses penuh untuk memverifikasi kebenaran keanggotaan,” ujarnya.
Selain itu, verifikasi keanggotaan partai dengan metode sampling juga menjadi faktor yang mempermudah kepesertaan partai dalam pemilu. Berbeda dengan verifikasi kepesertaan calon perorangan dalam pilkada dimana seluruh pendukung yang lolos verifikasi administrasi dipastikan lagi kebenarannya melalui verfikasi vaktual.
Rico menilai, penguatan kewenangan Bawaslu menjadi penting agar lembaga ini mampu memastikan proses kepesertaan dan pengawasan berlangsung akuntabel.
Ia juga menyoroti luasnya wilayah pengawasan Bawaslu dalam proses pengawasan Tidak hanya penyelenggara pemilu, peserta pemilu, TNI/Polri, ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa sampai pemilih harus dipastikan taat Undang-Undang. Namun hal ini berbanding terbalik dengan jumlah pengawas ad hoc yang ada. Maka menambah jumlah pengawas ad hoc menjadi perlu dilakukan agar kelembagaan Bawaslu makin kuat.
“Kalau Bawaslu diperkuat, termasuk dengan penambahan jumlah pengawas TPS, kita bisa menutup ruang kecurangan yang muncul akibat lemahnya representasi partai di lapangan,” pungkasnya.
Paparan tersebut menegaskan bahwa reformasi kepemiluan tidak cukup dengan memisah jadwal pemilu, tetapi harus dimulai dari penataan serius terhadap syarat dan kualitas partai politik serta perluasan fungsi pengawasan Bawaslu agar demokrasi berjalan lebih efektif dan berintegritas.
Humas